Polsek Gebang Berhasil mengamankan diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sp. Motor




Gebang,(SHR)Polsek Gebang berhasil mengamankan diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sp. Motor,Dsn. IV Ds. Sangga Lima Kec. Gebang Kab. Langkat tepatnya di dalam rumah milik SUNARIA.Pada hari Selasa,  tanggal 25 April 2023 sekira pukul 04.30 Wib.




Laporan Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang, tanggal 22 Mei 2023.

Pada hari Selasa,  tanggal 25 April 2023 sekira pukul 04.30 Wib.

PELAPOR SUNARIA, Lk, 36 tahun, Islam, Wirswasta, Dsn. IV Ds. Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat.

KORBAN SUNARIA, Lk, 36 tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn. IV Ds. Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat.

Saksi- Saksi Nama : YANTI,Pr ,Islam, 40 tahun, Mengurus rumah tangga, Dsn. I Ds. Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat,Nama : Latif ,Lk,  Islam ,40 Tahun, Wiraswasta, Dsn. I Ds. Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat.

Adapun TERSANGKA EDI CHANDRA Als ASING, Lk, 25 THN, ISLAM, Nelayan, Dsn. IV Ds. Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat.

BARANG BUKTi Satu lembar  STNK.

KERUGIAN Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib, ketika itu Pelapor pulang dari dari desa dogan ke rumah, kemudian pelapor memarkir sp motornya Merk Honda NF 125 No Pll BK 4134 IR warna hitam. No mesin JB01E-1033003, No Rangka MH1JB01138K032697 tahun 2008. Kemudian dipagi harinya sekira pukul 06.00 wib, pelapor sudah tidak melihat lagi Sp motornya. Kemudian pelapor memeriksa disekitar rumah, ternyata pelaku masuk melalui pintu dapur dan keluar membawa sp motor korban dari pintu belakang. Lalu pelapor keluar mencari sp motor pelapor bertemu saksi YANTI dan bertanya kepadanya dan iyanya mengatakan : Terlapor EDI CANDRA ada membawa Sp motor korban dan mengisi minyak di kedai saksi YANTI pukul 04.35 wib. sewaktu saksi YANTI menanyakan tntg Sp Motor tsb saksi LATIF juga meyakskkannya. Sedangkan terlapor mengaku sudah meminjam Sp Motor kepada SUNARIA.   

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan merasa keberatan pelapor melaporkan hal tsb ke Polsek Gebang utk diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.

Kronologis Penangkapan Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang tanggal 22 Mei 2023 . Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang IPTU  P.E SIHALOHO untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut dan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku a.n EDI CHANDRA Als ASING  berada di Jembatan Titi CV Tanjung Pura Kec. Tanjug Pura sedang duduk dipinggir jalan. kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH dan atas perintah Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH ke Kanit Reskrim  IPTU P.E SIHALOHO beserta bersama 4 (empat) orang Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dan selanjutnya Tim bergerak cepat ke lokasi terebut dan setibanya di lokasi Kanit Reskrim IPTU P.E. SIHALOHO bersama 4 (empat) orang Anggota Unit Reskrim mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan   Dan terhadap pelaku tsb dilakukan introgasi dan pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya.

Sepeda Motor yg diambilnya telah dijual kpd seseorang di Medan dan masih dalam pencarian Petugas.

Selanjutnya Pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.