Polres Serdang Bedagai Berhasil Mengamankan Sebanyak 28 Kg Narkotika Jenis Sabu- Sabu



 Sergai,(SHR)Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 Kg narkotika jenis sabu2 ,Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib,Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai.

Adapun Tersangka yg berhasil diamankan (2 org) : Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh,Rian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan.Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 Kg narkotika jenis sabu2.

Barang Bukti  2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam  28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg,1 (Satu) unit handphone merk Samsung,1 (Satu) unit septor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.

Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib kedua TSK saat sedang melintas di TKP dgn mengendarai septor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP.

Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tsb ke personil Polri yg sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tsb dan petugas dengan cepat lgsg menuju lokasi dan melihat seorang dari TSK bergegas pergi dgn membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dgn gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, TSK mengaku bahwa tas nya yg dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yg saat itu melarikan diri. Selanjutnya petugas yg berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan lgsg turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yg melarikan diri.

Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi brg milik TSK yg sebelumnya hanyut.

Hasil pemeriksaan thd TSK menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D utk menjemput barang haram tsb dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt.

Narkotika jenis sabu tsb hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan.

TSK mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yg sama sebanyak 1 (satu) kali.

Kedua TSK tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dna atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.