Polres Madina Menggelar Konfrensi Pers Kasus Penyiraman Air Cuka

 


Madina,(SHR)Polres Mandailing Natal menggelar konfrensi pers, Sabtu (13/5/2023) di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati tentang penangkapan tersangka SL (56) yang melakukan penyiraman air cuka terhadap ibu Fairdah Khairani (50), Warga Jalan Sudirman, Link. IV RT/RW 004/004, Kel. Sri Padang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul AS SIK yang didampingi Waka Polres Kompol W. Sidabutar, Para Kabag, Kasi Propam dan Kasi Pemas Sihumas dan beberapa personel Reskrim, memaparkan kejadian kronologi kejadian.

Kapolres mengatakan, pelaku SL merasa sakit hati kepada korban yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban, Muhammad Mahmud, kepada tersangka senilai Rp35 juta.

Selanjutnya, Kapolres Mandailing Natal meminta kepada Satreskrim Polres Mandailng Natal dan Polsek Siabu untuk menangkap pelaku.

“Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku,” titah Kapolres, saat menjenguk korban di RSUD Panyabungan.

Hasilnya, dengan usaha yang gigih dan semangat, serta dibantu informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Mandailing Natal berhasil meringkus SL dari tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi, Sumut, Sabtu (13/05/23) pagi, sekira pukul 05.00 WIB.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, serta mengumpulkan informasi, dengan cepat personil melakukan penangkapan tersangka yang bersembunyi di Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi,” lanjut AKBP Reza.

Akibat perbuatannya, sambungnya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat.

”Pelaku dijerat Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.