Pemkab Nias Utara,Jawab Tuntutan Aliansi (MAHONI)

 


Nias Utara (SHR) Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara menyampaikan jawaban kepada Aliansi Mahasiswa Ono Niha (MAHONI) yang terlah di menyampaikan pernyataan sikap kepada Bupati Nias Utara pada saat aksi demo di halaman kantor Bupati pada tanggal 14/04/23.

1. Aliansi Mahasiswa Ono Niha mempertanyakan tindak lanjut Rekomendasi surat KASN nomor B-2141/JP.01/06/2022 Tanggal 16 Juni 2022.

Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyampaikan Bahwa surat Rekomendasi KASN Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 tanggal 16 Juni2 022 Perihal Rekomendasi Hasil Klarifikasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.


Maka Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Nias Utara telah memberi tanggapan dan klarifikasi langsung pada tanggal 22 Juni 2022 di KASN, salah satu hasil rapat Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan rombongan dengan Ketua dan Wakil Ketua KASN serta Komisioner KASN di Jakarta.

 Hasil pertemuan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara setuju mengangkat kembali Pejabat Administrator dan Pengawas yang diberhentikan dari jabatan sebelumnya ke dalam jabatan Pengawas atau Eselon IV, mengingat jabatan Administrator atau Eselon III sudah terisi. 

 Sesuai laporan kami kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 terkait Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah diberhentikan dari jabatannya, telah diangkat/dilantik ke Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 26 Juli 2022.

2. Aliansi Mahasiswa Ono Niha meminta tanggapan atas penundaan PILKADES serentak di Kabupaten Nias Utara.Berdasarkan Ketentuan Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa menyatakan :

A. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota

B. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Menetapkan Kebijakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak  dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota

C. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan peraturan Pemerintah.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa di lakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang  artinya bahwa pelaksanaan pilkades DIUTAMAKAN pelaksanaannya secara serentak satu kali, dengan demikian maka Pemerintah Kabupaten Nias Utara memilih opsi pelaksanaan Pilkades secara serentak satu kali.

 Dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran pelaksanaanya. Sehingga bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, 2023 dan 2024, tidak ada stagnasi Pemerintahan Desa karena Pemerintah Kabupaten Nias Utara tetap mengangkat Penjabat Kepala Desa yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan roda Pemerintahan di Desa.

3. Pelaksanaan Pilkades serentak satu kali di Kabupaten Nias Utara akan dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama pada tahun 2025, sebagaimana telah di tetapkan dalam ketentuan pasal 65A Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Nias Utara nomor 4 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa yang menyatakan :

A. Pemungutan suara serentak hasil pemilihan Kepala Desa serentak tahun2016, Tahun 2017 dan Tahun 2018 DILAKSANAKAN PADA TANGGAL DAN BULAN YANG SAMA PADA TAHUN 2025.

B. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang berakhir masa jabatan Kepala Desa tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 diangkat Penjabat Kepala Desa sampai dengan di lantiknya Kepala Desa terpilih.

C. Penjabat Kepala Desa berasal dari  PNS yang di angkat sesuai peraturan perundang undangan.

D. Pemilihan Kepala Desa serentak selanjutnya dilaksanakan setiap 6 (enam) tahun selanjutnya.

4. Hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak di Kabupaten Nias Utara akan di laksanakan pada tahun 2025, lebih lanjut akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nias Utara sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 menyatakan “hari dan tanggal pemungutan suara di tetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

3. Aliansi Mahasiswa Ono Niha meminta tanggapan atas isu pemotongan TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai) PNS Kabupaten Nias Utara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN sesuai kemampuan keuangan daerah.

      Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 58 ayat 1 yang berbunyi “Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”. 

    

Penegasan pemberian TPP ini merupakan kebijakan daerah sebagai upaya meningkatkan kinerja PNS dalam bekerja dengan mempertimbangkan kehadiran PNS sebagai dasar pemberian TPP.    

Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam menetapkan besaran jumlah tambahan penghasilan pegawai pada Tahun 2023 mengedepankan prinsip kehatian-hatian dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah.

4. Aliansi Mahasiswa Ono Niha mempertanyakan tentang pengelolaan serta Sinkronisasi data KPM.

a. Bansos PKH merupakan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada DTKS dan memiliki komponen yang dipersyaratkan sebagai peserta PKH (permensos no. 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan).

B. Keluarga kurang mampu yang dimaksud diuraikan dalam uu. No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin yang kemudian diatur melalui permensos no 3 tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS dengan kriteria yang dirinci dalam kepmensos nomor 262/huk/2022 tentang kriteria fakir miskin. 

C. Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi:

-  pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (ppks)

-  penerima bantuan dan pemberdayaan sosial

-  potensi dan sumber kesejahteraan sosial (psks)

-  penerima PKH termasuk dalam poin (b)

D. Penetapan DTKS terbaru Kabupaten Nias Utara berdasarkan Kepmensos RI No. 30-HUK-2023 periode 17 Februari 2023 dengan jumlah 120.998 jiwa.

E. Berdasarkan penetapan DTKS tersebut maka, penerima bansos PKH pada periode TW I Tahun 2023  sejumlah :

1)  11.091 KPM, disalurkan melalui bank himbara (BRI)

2)  368 KPM, disalurkan melalui PT. Pos

3)  405 KPM, disalurkan melalui bank himbara (BRI)

Bansos PKH tersebut diatas telah disalurkan melalui rekening masing-masing KPM sejak Maret Tahun 2023.

F. Bansos PKH dicairkan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun  berdasarkan Permensos No 1 Tahun 2018 pasal 37 ayat 3. 

5. Aliansi Mahasiswa Ono Niha meminta tanggapan atas proyek proyek yang mangkrak di  Kecamatan Lahewa dan Alasa.

Dengan ini kami sampaikan bahwa Proyek Mangkrak di Kabupaten Nias Utara yang sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Nias Utara tidak ada.

Proyek Jalan Ruas Jalan Laehuwa-Ombolata-Hiligawoni-Ononamolo Tumula pembiayaannya dari APBN Tahun 2022 dan pekerjaan itu sudah Putus Kontrak, selanjutnya sedang di lakukan perhitungan oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara dan apabila sudah clear, pekerjaan tersebut akan di lanjutkan.

Khusus proyek yang mangkrak di Lahewa kami sampaikan TIDAK Sumber rilisan Kominfo Nisut (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.