Stafsus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase Kembali Mengenalkan Aplikasi Portal DJKI

 



Samarinda,(SHR)Staf Khusus (Stafsus) Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase kembali mengenalkan aplikasi Portal DJKI. Kali ini, aplikasi layanan yang menyediakan informasi terkait Kekayaan Intelektual (KI), dikenalkan kepada mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Rabu (8/3/2023

Disebutkan Falas, aplikasi Portal DJKI ini merupakan upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat mendaftarkan hak cipta dan jenis kekayaan intelektual lainnya, yakni melalui aplikasi Portal DJKI atau akses website dgip.go.id.

“Mari kita cegah terjadinya kasus atau sengketa kekayaan intelektual dengan memahami pentingnya menjaga hak kekayaan intelektual sehingga setiap inovasi dan kreativitas dapat terus terasah dan potensi bisnis kita yang bernilai ekonomi dapat terus ditingkatkan,” kata Falas.

Dalam kesempatan itu, Fajar Lase mengajak para mahasiswa mengunduh atau mendownload aplikasi Portal DJKI dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).

“Selama ini banyak orang yang tidak tahu cara mendaftarkan dan mengecek kekayaan intelektual seperti Hak Cipta, Merek dan sebagainya. Sekarang buka Handphone saudara buka Play Store kalau pakai HP Android dan IOS buka App Store, kemudian unduh Portal DJKI,” kata Fajar Lase.

Dalam aplikasi tersebut, kata Fajar Lase, kita bisa cek jenis-jenis kekayaan seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan lain-lain.

“Buka Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, di situ kita bisa cek apakah merek produk atau Hak Cipta kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum,” imbuhnya.

Dalam aplikasi tersebut, para pelaku usaha atau pencipta kekayaan intelektual bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Ditambahkannya, saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.

“Jika tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan,” imbuhnya sembari mengatakan, Selain mendapatkan perlindungan, pelaku usaha yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka produknya bisa dipasarkan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia dan sebagainya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.