Polda Sumut Memaparkan Kasus Otak Pelaku Perampokan Pengusaha Sawit di Gudang Kawasan Huta VI Nagori Huta Parik


Medan,(SHR)Polda Sumut Memaparkan Kasus Otak pelaku perampokan pengusaha sawit di gudang kawasan Huta VI Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, ternyata konsumen korban, Kamis (9/3/2023).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi Bersama Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, otak pelaku perampokan itu adalah BP alias Bondet (29), warga Huta III Kampung Benteng Nagori Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Selama ini, tersangka sudah mengetahui kebiasaan Ratmanto (39), warga Huta III Adil Makmur Nagori Adil Makmur Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun karena sering menjual sawit kepadanya.

Lanjut ,Ronald Sipayung menyampaikan sudah tujuh bulan ini pelaku sering menjual sawit dengan korban.

“Muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban,” sebutnya.

Pada Kamis (2/3/2023) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000.

Ternyata tersangka sudah merencanakan perampokan. Dia mengajak temannya bernama FS (29), warga Jalan Dipenogoro, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Pada saat itu, Bondet masuk ke gudang langsung menodongkan senpi ke arah korban. Sedangkan rekannya menunggu di atas sepeda motor.

“Bondet langsung merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban. Kemudian melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong sehingga warga mengejar kedua pelaku. Saat dikejar warga, Bondet sempat meletuskan senpinya,” bebernya.

Peristiwa itu dilaporkan pengusaha sawit tersebut ke Polres Simalungun.

“Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3/2023), akhirnya kita berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

Bondet ditangkap di Provinsi Riau dan terpaksa ditembak bagian kakinya karena melawan dan berusaha kabur.

“Sedangkan tersangka satu lagi ditangkap di Kabupaten Asahan,” katanya.

Bondet mengakui bahwa barang senpi rakitan tersebut miliknya dibeli di Provinsi Lampung seharga Rp4 juta.

Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.