Pengacara Muda Redol Asido Apresiasi Kinerja Kejari Tanjungbalai, Owner Arisol AAA Resmi Dipenjara




Tanjungbalai,(SHR)Usai melalui proses persidangan yang cukup lama, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Lisa Tarigan menang kasasi.

Ini berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor : 6460 K/Pid.Sus/2022 yang memvonis Owner Arisan Online Akak Arita (Arisol AAA) inisial ADS penjara 1 tahun subsider 2 bulan denda Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara 2 bulan.

Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan terdakwa. Ini membuat JPU melakukan upaya hukum kasasi.

Putusan kasasi itu disambut baik pengacara, Redol Asido Panjaitan selaku kuasa hukum pelapor/korban atas nama Yuninta.

“Saya mengapresiasi kinerja JPU, sehingga MA memberikan keadilan kepada klien kami sebagai korban dengan menjatuhkan putusan pidana penjara bagi terdakwa,” kata Redol saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (7/2/2023).

Dia juga berharap, kedepannya tidak ada  lagi korban terkait persoalan yang sama, sehingga putusan ini menjadi preseden dan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana sejenisnya.

“Jangan merasa kebal hukum atau meremehkan keadilan. Sukses terus buat para JPU, Lisa Tarigan dab Parlindungan Situmorang, maupun Kejari Tanjungbalai,” ujarnya.

Diketahui pihak Kejari Tanjungbalai juga telah mengeluarkan surat eksekusi terhadap ADS pada tanggal 20 Januari 2023. Namun karena ADS mengalami penyakit serius, maka eksekusi ditunda.

Akhirnya, Senin (6/2/2023) sekira pukul 10.30 WIB, ADS didampingi suaminya menyerahkan diri ke Kejari Tanjungbalai.

Ketika dikonfirmasi awak media, Kasi Intel, Andi Sitepu melalui  Lisa Tarigan membenarkan eksekusi tersebut.

“Kami telah mengeksekusi terdakwa dan langsung menyerahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai Asahan pada hari itu juga sekira pukul 11.30 WIB,” ujar Lisa.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.