Medan,(SHR) Maya Fitrianty warga Komplek Grand Permata hIjau Blok R- 30 Jalan Lieng Lingkungan II Rengas Pulau Simpang Kantor Kecamatan Medan Merelan Melaporkan AKP Walkin Silintonga Jabatan PLH Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Lidya, STIK Jabatan Kanit PPA Polres Tebingtinggi, Briptu Nurmika Pangabean Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Tebingtinggi Ke Propam Polda Sumut.
Surat Laporan Polisi Nomor: LP/ 20/II/2023/Propam Polda Sumut,10 Februari 2023.
Pada hari ini kami datang melaporkan ke Propam Polda Sumut Terkait Kasus Pelanggaran Kode etik Berupa (Dugaan Tidak Pidana Profesional dalam menangani perkara dan dugaan keberpihakan), sebagaimana kode etik pasal b5 ayat 1 huruf c setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan btugas wewenang dan tanggung jawab secara Profesional, Proposional dan Prosedural dan pasal 10 Ayat 2 Huruf a : Larangan dalam penegakan kepentingan Pelapor , Terlapor atau Pihak lain yang terkait dalam perkara yang melakukan keberpihakan dalam menangani perkara " sesuai dengan Laporan Polisi Nomro : LP/20/II/2023/Propam ,10 Februari 2023.
Maya Fitriani, Harapan saya memintak Keadilan Terbuka masalah nama baik dibukah dan Jangan Gamblang ,Harus Objektif tidak menerima Informasi dan ada berpihakan secara saya dilaporkan saya tidak diberi informasi kontruksi dan tidak diundang.
Eka Putra Jahtra,SH,MH,Sos, Selaku kuasa hukum Maya Fitrriyani dan selaku kuasa hukum Rinaldy Rinalta Samosir menyampaikan ke awak media, Jumat, (10/2/2023), Pada hari ini berstatus sebagai Terlapor di Polres Tebingtinggi dalam Dugaan atau sangkaan kasus perjinaan 284 bahwa pelru sampaikan apa yang di dakwaan atau disangkakan tersebut syarat dengan ciptakan kondisi atau tidak proporsional dari para penyidik polres Tebingtinggi ada berpihak kan tidak objektif pada hari ini melaporkan bahwasnya kami ada temuan saksi palsu yang di masukan sidang kode etik pada saat sidang Rinaldi Samosir bertugas dipolres tebing tinggi dan kami buat lapor SPKT, kemudian buat laporan ke propam Polda Sumut terkait penyidik Polres Tebingtinggi yang tidak proporsional.
Lanjut, Suseno,SH, kedatangan kita sore ini propam Polda Sumut melaporkan penyidik Polres Tebingtinggi terkait dugaan keberpihakan penyidik kepada salah satu pihak yaitu adalah pihak terlapor karena sesuai kode etik profesi polri penyidik wajib netral dan objektif harus mengakomodir kepentingan terlapor dan pelapor tapi faktanya apa penyidik polres Tebingtinggi berpihak terlapor ,kepentingan kita terlapor tidak mengakomodir kita mintak cctv dihadirikan dan diberitahukan tidak dikabulkan dan saksi saksi pihak kita dialihkan.
Kemudian rekonstruksi tidak dikabulkan yang seharusnya pihak terlapor dan pelapor memberikan keterangan tidak dihadiri kan keduanya terlapor dipanggil, kemudian dugaan kuat penyidik polres Tebingtinggi di Pasal 284 atas Nama Terlapor Maya Fitrianty dan Rinaldy Rinalta Samosir itu rekayasa, saksi sengaja dikondisikan adalah saksi palsu kita sudah laporkan.
Maka kami meminta Kabid Propam Polda Sumut memanggil penyidik tidak proporsional kita mohon keadilan agar penyidik tersebut segera dipanggil dimintai klarifikasi, dan juga saksi saksi dugaan palsu, kita sudah limpahkan dan meminta supaya Kapolda Sumut untuk memproses segera jangan hal keterangan saksi yang mana dibayar dan dikasih uang supaya bisa dipanggil dan selanjutnya meminta pelaporan pengaduan kami tidak proporsional atau dikaji dan digelar perkara Khusus karena kita menganalisa belum ada panggilan perkara.
Perkara khusus ini tidak objektif dan propersional di tandai pertama kasus perjinaan dan sangkakan, di CCTV Belum pernah dibukah biar tahu apa isinya dan Klien kami nanti disangka pelaku membawa Saksi - Saksi Palsu..
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono pada saat dikonfirmasi awak media,Jumat (10/2/2023),melalui SMS Pesan WhatsApp hanya membaca saja.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.