Diduga Blokir Rekening Sepihak, Bank Sumut Rugikan Nasabah Puluhan Juta

 


Medan,(SHR)Bank Sumut Cabang Lima Puluh Kota, Kab.Batu Bara Nasabah Bank Sumut Cabang Lima Puluh, Kab.Batu Bara merugi puluhan juta rupiah, dampak diduga Bank plat merah di Provinsi Sumut tersebut melakukan pemblokiran sepihak terhadap nasabah, Kamis, 09/02/2023.

Sebelumnya Kejadian tersebut diungkapkan oleh Nanda, salah satu nasabah Bank Sumut Cab.Lima Puluh, Kab.Batu Bara, ” Waktu Atm ingin digunakan oleh suami untuk membayar sembako (Beras) ternyata di atm ada pemberitahuan Blokir rekening saldo seluruhnya, dan sangat terkejut, pihak bank tidak ada informasi sebelumnya”.

 Nasabah kecewa rekeningnya di blokir

Lanjut ungkap Nanda, “Akibat blokir itu sembako (beras) tersebut gak bisa dibeli oleh suami saya, sehingga kami rugi 60jt”, Kemudian kami menanyakan prihal Blokir rekening tersebut kepada petugas Bank Sumut di Lima Puluh, Namun petugas tersebut tak memberikan penjelasan yang jelas, dan mengatakan sudah di buka Blokirnya.

Kami juga menyampaikan keluhan dengan layanan Call Center Bank Sumut 14002, dan petugas mengatakan akan menyampaikan keluhan tersebut kepada pimpinan Bank Sumut. Ungkapnya.

 Bank Sumut Cabang Lima Puluh Kota, Kab.Batu Bara

Gbr. Bank Sumut Cabang Lima Puluh Kota, Kab.Batu Bara Diduga Blokir Rekening Sepihak.

Menurut peraturan perbankang Rekening Nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga Bank. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”), pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.