Afrianto Manurung Merasa Kecewa Laporan Ditreskrimum Polda Sumut Lambat di Proses

 



Medan,(SHR) Afrianto Manurung Warga Desa Wonosari Dusun V RT / RW : 0/0 Tanjung Morawa Deliserdang. diketahui pada tanggal 20 Juni 2022 Di RSUD DRs H Amri Tambunan No.126 Kabupaten Deliserdang,Jalan Mh Tamhrin No.126 Sumatera Utara 20518 Lubuk Pakam, istri saya operasi melahirkan bernama Happy Damanik, Melaporkan DrJekson Lubis,S,SP,OG ,Dr Dodi Iskandar M.Ked (AN), SPAN. ke SPKT Polda Sumut .



Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor  LP/ B/ 1382/VIII /2023/SPKT Polda Sumut, Tanggal 5 Angustus 2022.

Kedatangan saya krimsus Polda Sumut terkait berita viral bebarapa bulan yang lalu sekitar bulan Juli terkait kematian istrinya saya kasus kita bikin laporan SPKT sudah ditangani kriminal umum sudah sampai 150 hari,hasil dari krimum Polda Sumut belum ada menunjukan titik terbaiklah. Karena posisi sampai 150 hari dari dr Terlapor belum ada dipanggil, agar proses hukum dapat segera dilaksanakan hasilnya,  kemarin tanggal 4 Januari 2023. kasus ini sampai gelar dan gelar perkara krimum Polda Sumut dan dilimpahkan Krimsus Polda Sumut.

Praktisi Hukum Kesehatan ( Dian Wahyuni.E.SKM.MM.MH.Kes ), ( Agus Sahat Sitompul.SKM.MH ),Gini kami praktisi hukum kesehatan buat lp ini dibuat spkt Polda Sumut tanggal 5 Agustus 2022 ternyata kasus ini lari kirminal umum ini sebenarnya kasus spesialis ini  bukan kriminal umum adalah kriminal khusus kita sudah bertanya proses dilanjutkan kriminal umum sampai 6 bulan berjalan lebih 120 hari.

Berdasarkan UUD Kapolri kasus berat itukan tidak boleh lebih 120 hari atau lebih dari 150 hari, Setelah jumpa sama pak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak di acara undang becak itu diarahakan sama Itwasda Polda Sumut saya mau bicara kasus Afrianto Manurung istrinya meninggal rumah sakit Amri Tambunan lubuk Pakam.

Sudah150 hari Sampai sekarang kasus tidak proses bahkan terlapor tidak datang dan tidak periksa BAP situ ke kecewaan kami. sehinggah Tanggal 4 Januari 2023 di buat gelar perkara di  kriminal umum Polda Sumut ada petinggi semua di Polda Sumut ,sangat disayangkan kriminal khusus Polda Sumut tidak undang setelah butuh proses lagi  bebarapa hari baru Keluar surat  persetujuan kami Dumas kami menyurati dari Kabag wasidik agar supaya kasus ini dipengang bidang terkait kasus ini orang profesional di bidang ini.

Setelah itu Beberapa lama sudah habis Januari kasusnya turun krimsus Polda Sumut ,Hari ini baru sih pelapor diperiksa lagi.

Coba bayangkan berapa lama kasus ini perjalananya dari Agustus sampai Februari tidak ada titik terangnya.

Kecewa kami situ dari Mulai 8 LP,  4 Januari ternyata diam- diam, 3 Januari ternyata sih terlapor ada periksa surat pemberitahuan kepada kami mengatakan bahwa si terlapor akan periksa SP2HP pertama kedua ketiga isi SP2HP mengatakan terlapor Akan periksa .

Pada saat 150 hari setelah undangan masuk  kepada kami di tanggal 4 Januari kita lakukan gelar perkara Krimum Polda Sumut jam 2 siang, ternyata dihari 149 Penyidik ngomong kemarin Dr kami periksa, pada waktu Gelar perkara Dr Terlapor belum periksa sampai sekarang.

Apakah ada masalah kendala kasih tahu kepada kami.

Setelah lakukan gelar penyidik kemarin mengatakan dr periksa tapi sampai sekarang terlapor belum periksa, kami upaya setiap hari mendatangi ke Polda Sumut  supaya respon laporan kami kematian seorang ibu berjuang saat melahirkan seorang anaknya akhirnya krimsus bersedia limpahan dari krimum ini baru pemriksaan ulang lagi Polda Sumut.

Kami bermohon pihak Penyidik Krimsus Polda Sumut merespon kasus kami ini, sesuai Laporan Rumah Sakit Murni Teguh kemarin kami buat  laporan SPKT Polda Sumut beberapa hari turun krimsus Polda Sumut cepat tanggap, ini sudah 6 bulan tidak ada titik terang arah kemana. harapan praktisi hukum kesehatan dampingi pelapor agar penyidik krimsus Polda cepat proses kasus kami ini, berkas dilimpahkan kriminal umum Polda Sumut.

Hasil gelar perkara yang jelas menyetujui pihak penyidik bisa tangap pelapor segerah dilimpahkan kriminal khusus Polda Sumut harapan bang semogah kasus sedang kami hadapi dapat terbuka bersalah harus dibukah jelas dan terbuka informasi media penangaj di Polda tidak dipilih hak dan drajatnya dan jangan diabaikan kehilangan nyawa seorang. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi S.H, S.I.K, Selasa (7/2/2023), Pada saat dikonfirmasi awak media melalui  pesan WhatsApp Di cek dlu ya.(ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.