Subdit IV Tpiter Krimusus Polda Sumut Menemukan Limbah B3 Milik PT Sri Pamela Medika Nusantaraa




Medan,(SHR) Terkait temuan limbah B3  Milik PT Sri Pamela Medika Nusantara melalui Rumah Sakit Sri Pamela Sekira 10 Ton yang ditemukan pihak Poldasu Subdit IV unit 4 tipiter Dit Krimsus tepatnya hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 15.00 wib.

Limbah medis merupakan limbah B3 karena memiliki karakteristik infeksius (limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan. Organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia rentan). Sehingga limbah B3 tidak dapat dicampur dengan sampah tak berbahaya, karena dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatshap” terkait adanya temua limbah B3 “Dita cassling /penangung jawab limbah tidak menjawab dan memblokir nomor whatshap awak media.

Sehubungan dengan itu  ,Dinas Lingkungan Hidup kota tebing tinggi diminta pejelasan dan keterangan  oleh penyidik unit 4 subsidit IV tripiter ditreskrimsus Polda Sumut  dalam hal penyelidikan tindak pidana perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup .PUTRA selaku Kabid Lingkungan Hidup bersama team nya turun kelokasi dan “membenarkan ada nya temuan limbah B3 Milik PT Sri Pamela Medika Nusantara  kota tebing tinggi”ucap nya  kepada awak media dan LSM  ,senin (5/12/2022) pukul 11.00 wib .

Terkait adanya penimbunan limbah medis/infeksius di Rumah Sakit Sri Pamela  yang diduga milik PT Sri Pamela Medika Nusantara  kota tebing tinggi  akan berdampak terhadap masyarakat sekitar dan kerusakan lingkungan, kami mendorong penegak hukum mengusutnya hingga tuntas,” ujar awak media kepada PUTRA selaku kabid lingkungan hidup kota tebing tinggi beserta team nya.

Walter Sialagan menjelaskan, dalam pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

“Kemudian dalam Pasal 103 UU yang sama disebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Lalu Pasal 104 juga dalam UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar”.tandas WK Sialagan ketua LBH PA&PK Tebing Tinggi dan Sergai kepada(PUTRA) selaku Kabid Lingkungan Hidup kota tebing tinggi .

Pemantauan pembuangan terhadap limbah medis tidak boleh diabaikan.

Ia juga mengatakan, untuk biaya kerjasama pengiriman limbah medis dengan pihak ketiga di masa  ini, rumah sakit membayarnya . “Untuk biaya limbah medis pastinya pada pihak ketiga itu bermacam-macam, tergantung jumlah kilogram,” ucap Wk Sialagan selaku ketua LBH  PA & Pk.(Tim)




Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.