Bawaslu Nisut Sosialisasikan Perbawaslu Dan Produk Hukum Non Perbawaslu Tahun 2022

 



Nias (SHR) Bawaslu Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara, melaksanakan Kegiatan sosialisasi Perbawaslu dan produk-produk Hukum Non Perbawaslu tahun 2022 dalam rangka penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang di laksanakan di taman Naya Jalan Esmek No,1 Hilidudra Kecamatan Lotu Kamis,22 Desember 2022

Sosialisasi tersebut dalam rangka bagaimana memaksimalkan dan menyamakan pemahaman terhadap tugas pengawasan pemilu mengenai peraturan Bawaslu dan Produk-produk Hukum lain yang saat ini berlaku di Bawaslu,maka Bawaslu Kabupaten Nias Utara melaksanakan sosialisasi.

Pada kegiatan sosialisasi  di maksud di awali dengan Zoom Meeting dari Narasumber An.Nelson Simanjuntak SH.MH Mantan Bawaslu RI.

Dalam penyampaian narasumber bahwa pengawasan pemilu tahun 2024 ada beberapa hal yang harus di lakukan oleh Bawaslu kabupaten/Kota.

Antara lain pengawasan, penyelesaian permasalahan atau laporan yang di sampaikan oleh masyarakat atau partai politik...

Untuk pengawasan pemilu di dasari dengan hukum dan mekanisme pemilu yang sudah di tetapkan oleh UU pemilu sendiri,dan tidak boleh kita menutup kemungkinan bagaimana penanganan kasus kasus sengketan pemilu.

Menurut penyampaian dari Aidin Rahman  Tanjung, M.Pd, bahwa fungsi dari Bawaslu itu sebagai pihak pengawasan dan penyelenggaran.Kepolisian juga lembaga penegak hukum jika ada persengketaan hukum pidana pada penyelenggaraan pemilu.

Kemudian  Bawaslu Menampung semua laporan dari masyarakat dan dugaan penyalanggaran pemilu dan Penyelesaian masalah adalah mediasi dan edukasi.

Di kabupaten Nias Utara ada 18 partai dan 17 partai politik yang sudah di verifikasi faktual oleh KPUD Nias Utara.Peraturan Bawaslu nomor 7tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum dan peraturan nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif.

Temuan, laporan mekanisme  penanganan pelanggaran, Hukum pidana dan atau kode Etik jenis pelanggaran, Temuan adalah temuan oleh pengawasan /Pelapor adalah masyarakat WNI yang memiliki hak pilih.

Apa bila ada laporan silahkan menyampaikan melalui sigaplapor atau laporan resmi melalui sekretariat Bawaslu kabupaten atau sekretariat Panwaslu kecamatan.

Pada sosialisasi itu, dihadiri Beberapa partai politik,kepolisian, LSM dan Pers dan  staf Bawaslu kabupaten Nias Utara.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.