Mediasi Kasus Penipuan Rosmala Sebayang Dengan Indra Alamsyah Mantan Anggota DPRD Sumut Tidak Membuahkan Hasil

 


Medan - (SHR) Mediasi kasus penipuan antara Rosmala Sebayang dengan tersangka Indra Alamsyah yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut tidak membuahkan hasil. Namun tersangka Indra Alamsyah ini tidak ditahan melainkan pergi begitu saja meninggalkan Mako Polrestabes Medan, jumat (18/11/2022) malam.

Mantan anggota DPRD Sumut itu dilaporkan Rosmala Sebayang setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta pada Oktober 2021 silam.

Rosmala Sebayang didampingi Kuasa Hukumnya, Ganda Tambunan, SH mengatakan, "Hari ini gagal mediasi dan ini yang kedua kalinya, namun tidak tutup kemungkinan kalau tidak ada niat baik dari terlapor yang menurut SPDP posisi Indra dalam hal ini tersangka dia, "Kata Ganda Tambunan di Mako Polrestabes Medan, Jumat (18/11/2022) malam.

Lanjutnya. "Mengenai pembelian mobil truck yang ditawarkan sama klien saya, telah memberi panjar sebesar Rp. 100 juta, namun Indra menyampaikan akan menyerahkan mobilnya besok namun ditunggu-tunggu hingga sampai ada laporan ini tidak ada.

Ternyata setelah di cek ke PT. Dirgantara Deli Trans namun itu bukan mobil Indra Alamsyah berdasarkan keterangan dari saksi, ternyata mobil itu milik PT Dirgantara atas nama Robi, "terangnya.

Ganda Tambunan mengungkapkan telah melengkapi bukti-bukti pemberian uang berupa kwitansi serah terima. Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk melanjutkan perkasa tersebut.

"Langkah ke depan penyidik, kalau memang penyidik gagal mediasi berarti penyidik harus meneruskan perkara ini ke jaksa dan pengadilan, "pungkasnya. (Tim)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.