Laporkan 9 Pelaku Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Korban Minta Penjelasan Irwasda Polda Sumut

 



Medan,(SHR) Dua orang korban pengancaman dan pengerusakan, Wiras Wasta Dhaki dan Ukiran Dhaki warga Helvetia pasar 8 Deli Serdang datangi Mapolda Sumut, Rabu (2/11/22) meminta penjelasan terkait perkara pengaduan  keduanya sesuai surat Dumas  tindakan oknum penyidik Polsek labuhan Belawan  yang menurut mereka tidak profesional.


" Kami sengaja datang ke Polda Sumut menanyakan tentang laporan kami yang ditangani secara tidak profesional, yang mana didalam BAP pengaduan tidak sesuai dengan harapan kami" ujar Wira Swsta dhaki didampingi rekannya Ukiran Dhaki.



Awalnya kata Wira Swasta, pihaknya melaporkan kejadian tindak pidana pengancaman  yang dilakukan sekelompok orang secara bersama- sama dan pengerusakan pasal 335 ayat (1) dan atau pasal408 ayat (1) KUHPidana, sesuai LP/191/III/2021/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN BELAWAN pada tanggal 25 Agustus 2021.

Namun, Penyidik hanya menetapkan 2 tersangka dari 9 orang pelaku yang dilaporkan.

Merasa ada ketidak becusan penyidik dalam penetapan para tersangka, keduanya melakukan laporan ke Bidpropam Polda Sumut untuk mendapat keterangan terhadap kasus yang sedang mereka alami.

Dalam perkara itu menurut mereka tanpa ada koordinasi, pihaknya mendapat surat jawaban yang menyatakan bahwa dalam perkara tersebut, pihak  kepolisian sudah menetapkan 2 tersangka sesuai surat penetapan terhadap kedua tersangka inisial NZD dan ID pada hari Senin tanggal 25 April 2021.

Dan dalam surat Irwasda Polda Sumut tanggal 24 Maret 2022 turut menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka sesuai dengan surat Kapolres Pelabuhan Belawan dengan nomor B/756/V/2021/Mdn Labuhan tanggal 25 Maret 2021 yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Senada dengan surat Kacabjari Deliserdang Nomor B/1451/L2149/09/2021 tanggal 8 September 2021.

" Tidak ada koordinasi atau pemberitahuan kepada kami tentang perkara itu disidangkan, ada apa juga dengan Jaksa Penuntut Umum? Koq kami enggak tahu perkaranya disidangkan tanpa koordinasi, begitu juga dengan Hakim, ada apa ini?" Ungkap Wira.

Maka kata Wira, kedatangan mereka memohon kepada Kapolda Sumatera Utara agar dapat mengklarkan pengaduan pihaknya dengan berkeadilan.

Sementara itu, Wira dan Ukiran telah menemui pihak Itwasda Polda Sumut, dan mengatakan akan memproses pengaduan mereka.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.