Pantai Cermin - (SHR) Sesuai dengan arahan Kapolres Serdang Bedagai yang diteruskan oleh Kapolsek Pantai Cermin, personel Polsek Pantai Cermin Polres Serdang, dipimpin oleh Kanit Binmas, Ipda Arifin Siregar beserta 3 (tiga) orang anggota kembali melakukan pengawasan dan Sosialisasi terhadap peredaran Obat bentuk sirup pada anak serta memberikan himbauan dan Surat Edaran ttg larangan penjualan Sirup anak-anak ke apotik - apotik yang ada di wilkum Polsek Pantai Cermin, Rabu (26/10/2022) Pagi.
Apotik yg dikunjungi di Kec.Pantai Cermin yaitu Apotik Hidayah Jln. T. Rizal Nurdin No.27 Dsn II Desa Pantai Cermin Kanan, dalam kesempatan ini petugas juga menghimbau kepada pemilik Apotik supaya mengikuti dan mematuhi anjuran dari Pemerintah agar dapat mencegah Gagal ginjal pada anak-anak khususnya di Kec.Pantai Cermin dan tetap terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan baik
Dalam kunjungan ini pemilik Apotik mengucapkan terima kasih atas informasi dan himbauan yang diberikan Personil Polsek Pantai Cermin serta bersedia dan siap mematuhi kebijakan dan aturan dari Pemerintah
Kapolsek Pantai Cermin melalui Kanit Binmas, Ipda Arifin Siregar kepada media menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi dilakukan sehubungan dengan penarikan obat bentuk sirup yang mengandung Etilen Glokol (EG) dan Dietilen Glokol (DEG) oleh pihak BPOM yang mana kandungan obat tersebut mengakibatkan gagal ginjal pada anak.
Kanit Binmas juga mengungkapkan bahwa Polsek Pantai Cermin tetap komitmen dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada toko obat obatan yang masih diduga menjual obat jenis sirup dilapangan bekerjasama dengan Puskesmas Pantai Cermin.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.