Polres Sergai Berhasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidan Memiliki Senjata Api Rakitan




Sergai,(SHR)Polres Sergai Berhasil  pengungkapan kasus tindak pidana tanpa ijin memiliki senjata api rakitan yg menyerupai pistol dan tersangka melakukan perlawanan dgn menembakkan senjata api kearah petugas Polri Polres Sergai yg terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 skp.00.30 wib di Dsn.II Desa Citaman Jernih Kec.Perbaungan Kab.Sergai, Pada Hari : Senin,Tanggal : 19 September 2022, Pukul : 11.45 wib s/d selesai,Lokasi : Lobby depan Mako Polres Serdang Bedagai.

Informasi Dihimpun Awak Media Kegiatan Penyampaian kronologis kejadian serta materi kasus oleh Kapolres Sergai, *AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK*, sbb :

Adapun Dasar :LP No. :LP/A/211/IX/2022/Unit Reskrim/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tgl.16 September 2022, pelapor *IPDA Zulfan Ahmadi, SH, SP Penyidikan No.:SP.Sidik/167/IX/Res.1.17./2022 tanggal 16 September 2022.

Sangkaan perkara : Secara tanpa hak menguasai, membawa, menggunakan senjata api rakitan dan amunisi sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 dari UU RI No.12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 dgn ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

Dimana Waktu kejadian Pada Hari Jumat, 16 September 2022 skp.00.30 wib di rumah milik *Nurma Lina* (Bibi pelaku), Dsn.II Desa Citaman Jernih Kec.Perbaungan Kab.Sergai

Adapun Tersangka Ade Efin Pratama Lubis als Ade Firman bin Firman Sani Lubis*, Lk, 37 thn, Tdk bekerja, Gg.Belimbing Lingkungan Manggis Kel.Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan Kab.Sergai (*Tersangka Utama*),Riki Julianda als Bojong bin Bahtiar*, Lk, 36 thn, Tidak tetap, Dsn.III Desa Sei Rotan Kec.Percut Sei Tuan Kab.Sergai (*Pengembangan*).

Dimana Barang Bukti :1 (Satu) pucuk senjata api menyerupai pistol bergagangkan kayu yg didlmnya msh terdapat 1 (Satu) butir selongsong peluru,1 (Satu) butir selongsong peluru,1 (Satu) butir peluru aktif disita dari *Ade Efin Pratama Lubis als Ade Firman bin Firman Sani Lubis,1 (Satu) helm tactical dinas Polri yg terkena tembakan disita dari *AIPTU Hairullah Damanik.

Dimana Korban :AIPTU Hairullah Damanik*, Ba Unit Reskrim Polsek Perbaungan,  Lk, 45 thn, Asrama Polsek Perbaungan (Mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, luka bakar berbentuk bintik2 pada kening depan dan kiri akibat tembakan senpi yg dilakukan oleh TSK dan mengenai helm Tactical dinas Polri yg dikenakan korban saat melakukan penangkapan tdh TSK).

Pada Saat ini tersangka *Ade Efin Pratama Lubis als Ade Firman bin Firman Sani Lubis* menjalani 3 (Tiga) proses penyidikan tindak pidana : LP Nomor : LP/36/II/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 12 Februari 2021 tentang penggelapan sp.motor Yamaha N-Max, LP Nomor : LP/B/160/VII/2022/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 23 Juli 2022 tentang penggelapan sp.motor Honda CBR, LP Nomor : LP/A/211/IX/2022/Unit Reskrim/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tgl.16 September 2022 tentang secara tanpa hak menguasai, mempergunakan amunisi dan senjata api rakitan.

Sementara Kedua org tersangka saat ini ditahan di RTP Polsek Perbaungan.

2.  Sesi tanya jawab dgn insan media pers

Adapun Hadir dlm giat :Kapolres Sergai, *AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK, Kabag Ops, *KOMPOL T. Manurung,Kapolsek Perbaungan, *AKP M. Pandiangan, SH,Kasi Humas, *IPTU Djunaidi Arman*, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, *IPDA Zulfan Ahmadi, SH,Insan media/ pers TV, cetak dan online.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.