Polda Sumut Lambat Menangani Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan


Medan,(SHR) Y (36) Melaporkan Chandra Irawan Alias Aliong Jin (38), Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Di Polrestabes Medan/ Polda Sumut Dengan Pasal 378 Yo 372 KUHPidana, Pada Tanggal 15 Januari 2022 LP/B/ 179/1/2022.


Chandra Irawan,(38) Alias Aliong Jin Dengan No LP/B//68/1/2022/SPKT/ Polda Sumut Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerasan atau pengacaman sebagai dimaksud dalam pasal 368 atau Pasal 335 KUHPidana.




Dimana Laporan Klien Kami Yang melaporkan Chandra Irawan Alias Liong Jin Ke Polrestabes Medan/ Polda Sumut.

Dengan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan sebagai Mana dimaksud Dalam Pasal 378 Yo 372 KUHPidana.

Dimana Kronologis korban Y (36) alamat Serbelawan kec dolok batu nanggar profesi ibu rmh tangga pelaku Chandra irawan (38) alias Aliong Jin kasus penipuan Dan penggelapan yg berkedok saham sampai milyaran rupiah. Pro kontranya pelaku melakukan pelaporan kembali ke polda sumut Dan menjadikan korban menjadi track atau double korban dalam arti Y menjadi tersangka.

Dalam berita bahwasanya laporan di poltabes ngak ditanggapin Selama 8 Bulan tiba tiba korban dilaporkan pemetasan.

Maka Kami Memohon Bantuan Dan perhatian Kepada  Bapak Kabag Wasidik  Polda Sumut untuk melakukan Gelar Perkara Bersama - sama Dengan Penyidk Polrestabes Medan.

Penyidik Krimum Polda Sumut Bripka Abid  Pada saat Dikonfirmasi Awak Media dikantornya Pada Hari Selasa Tanggal 13 September ,2022 ,Akan Digelar Dan Tunggu Kabar Dari Kabag Wasidik.(ceria)






Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.