Warung Kopi Dijadikan Tempat Jual Beli Narkoba Jenis Ganja

 


Kota Binjai,-(SHR) Pada hari Sabtu tanggal 6/8/2922 tepatnya pukul 20.10 wib, di jalan lau munci desa pasar VIII namuterasi kecamatan sei bingai kabupaten langkat terdapat sebuah warung yang biasanya dijadikan tempat persinggahan untuk minum kopi bagi warga masyarakat yang berdomisili di pasar VIII namuterasi.




Namun diluar dugaan bahwa warung tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba, sehingga saat itu juga seseorang warga masyarakat yang identitasnya dirahasiakan langsung menelpon terhadap IPDA Eddy Supratman, SH.

Setelah menerima informasi dari sesorang warga masyarakat yang layak dipercaya, IPDA Eddy Supratman, SH, segera melaporkannya  kepada kasat narkoba AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Dan sesuai dengan misi dan program kerja Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K.,M.H., untuk memberantas terhadap semua peredaran gelap narkotika diwilayah hukum polres Binjai.

AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, selaku kasat narkoba segera memerintahkan IPDA Eddy bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi awal, kemudian tim segera bergerak ke TKP dan berbagi tugas untuk menemukan target terhadap bandar narkoba tersebut.

Dan setelah informasi akurat tim  melakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli dengan paket Rp 30.000,- dan pada saat terduga JS (45) tahun menyerahkan narkotika jenis ganja kepada petugas, dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan di temukan dari tangan terduga pelaku sebanyak 10 (sepulu) amp daun ganja kering dengan berat berat bruto 12,88 gram yang di simpan dalam kotak rokok merk Luffman.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terduga JS dan dianya mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari dari saudara BS (50) tahun, tim langsung melakukan pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap BG didalam rumahnya di jalan Laumunci desa pasar-VIII namutrasi kecamatan Sei bingai kabupaten Langkat serta mengamankan barang bukti 2 (dua) Amp ganja kering dibalut kertas warna coklat dan 1 bungkus plastik besar berisikan ganja kering dengan berat 39,90 gram.

Terhadap tersangka JS (45) tahun dan BG (50) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, Terang AKP Irvan Pane, SH.

(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.