Bongkar Perpustakaan Sekolah Seorang Pria WNI Turunan Diamankan

 



Kota Binjai,(SHR)Dalam mendukung program pendidikan pemerintah telah memfasilitasi sekolah dengan berbagai sarana dan prasarana untuk memudahkan para siswa dalam menimba ilmu hingga terlahir generasi penerus bangsa yang handal dan berprestasi.

Sebagai warga negara yang baik tentunya kita semua memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan menjaga semua fasilitas pendidikan yang telah disiapkan pemerintah tersebut.

Dimana Seorang pria WNI turunan an. *H* als *T*, 37 thn, Budha belum bekerja, alamat jalan Tuan Imam Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota ini pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB., nekad membongkar ruang perpustakaan Sekolah Dasar no. 024764 jln. Inpres Kel. Pekan Binjai  Kec. Binjai Kota dan mengambil 1 (satu) Buah Pipa Air berwarna Putih, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air Merk METABO Warna Biru dan  Berbagai Jenis Buku Pelajaran yang merupakan inventaris sekolah.

Informasi Dihimpun Awak Media Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB., ketika pelapor an. RIZALDI, S.Pd, 41 Thn, Kepala Sekolah SD Negeri 024764, almt jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara sedang berada  di kantor, pelapor diberitahukan oleh guru kelas an. *SID* bahwa ruang perpustakaan sekolah sudah di bongkar, kemudian pelapor mengecek kebenaran kejadian tersebut bersama Guru Bidang Study Bahasa Inggris an. *M* , ternyata benar ruang perpustakaan telah di bongkar, dan melihat mesin Air Merk METABO yg di kamar mandi belakang serta buku-buku inventaris sekolah telah hilang, atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami Kerugian sebesar Rp. 20.000.000. ( Dua Puluh Juta Rupiah ) dan melaporkannya ke Polsek Binjai Kota.

Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH,MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu M.M Ketaren beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Penyelidikan di lapangan membuahkan hasil dan dapat mengamankan pelaku *H* als *T* beserta barang bukti pada hari Kamis tanggal 18  Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB., di rumahnya jalan Tuan Imam Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti 1 (satu) Buah Pipa Air berwarna Putih, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air Merk METABO Warna Biru dan 80 (delapan puluh) buah buku pelajaran dibawa ke Polsek Binjai Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(Ceria)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.