Anak Remaja Dijadikan Target Sasaran Oleh Bandar Narkoba

 




Kota Binjai,-(SHR)Kota Binjai merupakan kota yang banyak diidolakan oleh para generasi muda untuk menuntut ilmu, dimana letak kota Binjai sangat strategis dan langsung berbatasan dengan kota medan.


Mengingat kota binjai sering dijadikan tempat nongkrong oleh para kawula muda, sehingga para bandar narkoba tergiur untuk menjadikan target sasarannya para anak-anak muda dikota Binjai.


Tepatnya pada hari selasa tanggal 09-8-2022 Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K.,M.H., menerima telepon dari tokoh masyarakat yang layak dipercaya serta memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika di Tamtama kelurahan satria kecamatan binjai kota dan lokasi ini merupakan lokasi kos-kosan bagi anak sekolah.


Menerima informasi tersebut Kapolres Binjai segera memerintahkan kasat narkoba AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan perintah pimpinannya AKP Irvan Pane, SH memerintahkan kanit-2 IPDA J. Sitanggang beserta anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan sesuai dengan tkp informasi awal.

Pada Hari Selasa tanggal 9-8-2022 pukul 01.00 wib, ketika  sampai di TKP di jalan tamtama tim langsung berbagi tugas serta dicurigainya satu unit mobil merk Toyota Yaris dengan No Pol BK 1508 HY dengan jumlah penumpang sebanyak 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial sbb :

1. RA (18) tahun, mocok-mocok, desa perdamaian kec. Stabat, 

2. HS, (18) tahun, mocok-mocok, desa perdamaian kec. Stabat 

3. MAR, (19) tahun, mahasiswa, desa kwala bingai kec. Stabat

Kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta kendaraannya dan di saksikan langsung oleh ketiga orang tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1/2 butir diduga pil ekstasi yang berada di bawah jok supir, namun pada saat diamankan, terduga an. MAR sempat menelan 1 butir di duga pil ekstasi dengan tujuan untuk menghilangkan BB, kemudian dilakukan interogasi awal dan ketiga pemuda tersebut membeli barang dari seorang laki-laki dengan inisial DM, disaat penangkapan personil dapat mengamankan BB berupa ; 1/2 butir diduga pil ektasi dengan berat 0,17 gram, 3 unit HP dan satu unit mobil merk Toyota Yaris dengan No Pol BK 1508 HY.

IPDA J. Sitanggang, SH beserta anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengejar bandar DM, dan tepatnya pada hari rabu tanggal 10-8-2022  pukul 01.00 petugas melakukan under cover buy dengan menggunakan kumunikasi telepon serta memesan ekstasi sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp 440.000 dan sepakat untuk bertemu di TKP, jalan Jenderal Sudirman kelurahan Perdamaian kecamatan Stabat, kabupaten Langkat.

Pada saat terduga pelaku DM menyerahkan barang pesanan ektasi tersebut petugas, personil sat narkoba polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap DM (24) tahun, mocok-mocok, alamat Sait Buttu Saribu kecamatan Pam Simalungun kabupaten Simalungundan serta melakukan penggeledahan kerumah pelaku dan di temukan BB 48 (empat puluh delapan) butir pil ektasi yang disimpan di dalam toples dan berada di kamar mandi, personil dapat mengamankan barang bukti berupa ; 50 (lima puluh) butir diduga pil ektasi dengan berat 19,31 gram, 1 (satu) buah toples penyimpanan, 1 (satu) unit HP merk Oppo dan 1 (satu) unit sp.motor NMAX BK 3319 AIM.

Terhadap ketiga pemuda RA (18), HS (18) dan MAR (19) yang berada didalam mobil BK 1508 HY dipersangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait.

Sedangkan terhadap DM (24) tahun dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Ceria)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.