Unit Reskrim Polsek Selesai Ungkap Kasus Narkoba

 



Kota Binjai,- (SHR)Unit Reskrim Polsek selesai telah melakukan penangkapan terhadap  1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.


Unit Reskrim Polsek selesai Pada Hari Minggu, 17/07/2022, Pukul 17.30 Wib, Mendapat informasi dari Sumber yang dapat di percaya bahwa di Dsn pondok kelapa desa selayang baru kec. Selesai kab. Langkat ada orang yang sedang menggunkan sabu-sabu dengan cara menghisap dengan alat bong di dalam rumah/gubuk milik warga setempat yang sudah tidak di tempati /didiami lagi selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek selesai dipimpin Kanit Reskrim Polsek selesai Iptu Halasson Sibuea  berangkat menuju TKP dimaksud.

Sesampainya di lokasi/Tkp, Petugas melakukan penyergapan di dalam rumah/gubuk tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan posisi yang berbeda  sebagaimana yang di informasikan sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku A.n KT(35) yang sedang menghisap Sabu sedangkan temannya yang satunya berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggeledahan selain sisa sabu yang dikomsumsi pelaku, Team opsnal menemukan didalam bungkus rokok Pintu Gerbang milik pelaku 1(Satu) paket berukuran sedang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku dan  barang bukti diamankan dan untuk dibawa ke Polsek selanjutnya dilampahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai, Adapun Barang Bukti Yang diamankan 2 (dua) buah plastik berwarna putih berisikan sabu-sabu berserta alat hisap, 1 (satu) unit Hand phone merek realmi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo BK 3871 PAW dan 1 (satu) buah bungkus rokok Pintu Gerbang.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.