Masyarakat Desa Partibi Lama, Kabupaten Karo Unjuk Rasa di Kantor Kodim 0205/Tanah Karo




Tanah Karo,(SHR)Ratusan masyarakat adat Desa Partibi Lama Kecamatan Merek, Kabupaten Karo melakukan Aksi Unjuk Rasa di Markas Komando Distrik Militer (KODIM) 0205 Tanah Karo, Jumat (15/Juli/2022). Dalam aksi unjuk rasa tersebut perwakilan masyarakat Desa Partibi Lama menyampaikan orasi-orasi dan Aspirasinya dihadapan Komandan Kodim 0205/TK beserta jajarannya, agar segera menarik pasukannya dari lahan adat milik Desa Partibi Lama.




Kaberma Munthe selaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Partibi Lama dengan tegas menyatakan dihadapan ratusan prajurit Kodim 0205/TK, meminta dengan segala hormat, agar Komandan Kodim 0205 agar segera menarik Pasukannya dari Lokasi lahan sengketa antara masyarakat adat Partibi Lama melawan Bupati Karo. Agar tidak terjadi pertumpahan darah dilokasi lahan sengketa.


“Sebelum Ada Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, Tolong Bapak Komandan Kodim 0205 Tanah Karo, Jangan ikut terlibat merampas Tanah Adat Kami” Kata Jamsen Munthe menambahkan.


Senada dengan itu, Lisinus Munthe salah seorang warga Desa Partibi Lama,  menceritakan kepada awak media dimarkas Kodim 0205/TK, jika Sengketa lahan di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 yang isinya ingin merampas tanah adat milik Desa Partibi Lama seluas 480 Ha. 


“ Kami masyarakat adat Desa Partibi Lama dengan tegas menolak diberlakukannya SK tersebut oleh Bupati Karo. Makanya Tanggal 12 Juli 2022, telah kami daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ, Kata Yudhi Herianto Zebua, SH salah satu Pengacara yang ikut mendampingi Masyarakat Desa Partibi Lama dalam Aksi Unjuk rasa tersebut.


Kalau seandainya Bupati Karo berniat baik, sebaiknya lokasi Lahan Usaha Tani bagi pengungsi Sinabung digeser saja lokasinya kesebelah selatan agar berdekatan dengan Perumahan Pengungsi Siosar.


Karena kalau Bupati Karo masih tetap keras kepala, maka Masyarakat Adat Desa Partibi Lama dengan tegas menolak terbitnya SK No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 tersebut, karena tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana lazimnya penerbitan sebuah Surat Keputusan Menteri, Kata Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah.


Setelah memberikan Surat Pemberitahuan tentang adanya Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kabanjahe kepada Komandan Kodim 0205/TK Letkol.Inf. Benny Angga Ambar Suoro, kemudian Komandan Kodim menanggapi surat dari masyarakat tersebut, dan mengatakan beliau sebagai Komandan Kodim berjanji akan mematuhi ketentuan hukum dengan menunggu Putusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa lahan di wilayah Desa Partibi Lama.


Sekitar satu jam di markas Kodim 0205/TK, ratusan Masyarakat adat Desa Partibi Lama melanjutkan perjalan menuju Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, selanjutnya menuju Kantor Bupati Karo, kemudian Kekantor Kejaksaan Negeri kabanjahe dan terakhir di Kantor Polres Tanah Karo untuk memberikan Surat Pemberitahuan tentang adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kabanjahe. 


Diharapkan dengan disampaikannya surat pemberitahuan tersebut, aparat pemerintah baik TNI maupun Polri tidak memaksakan untuk mengambil lahan adat milik Desa Partibi Lama, Kata Aditya Sinulingga, SH perwakilan dari organisasi Pemuda bernama KOMPAK, turut mendampingi Irvan Ginting dan Andi Ginting.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.