Jamaah Masjid Nurul Islam Jl. N. Nawi Harahap lega Ketua BKM Diberhentikan.

 



Medan,(SHR)Masyarakat Lingkungan Kompleks Pegawai Jl. M. Nawi Harahap dan sekitar, khususnya Jamaah Masjid Nurul Islam merasa lega dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai, yang ditandatangi Yachman Hulu, S.Ag., M.I.Kom., selaku Kepala KUA Kec. Medan Denai, yang telah memberhentikan Ikhwanul Fadlan Lubis Ketua BKM Masjid Nurul Islam periode 2019-2023 dan mengangkat Hadi Jamil sebagai Plt Ketua.

Penelusuran wartawan ini memperoleh info bahwa proses pemberhentian Ketua BKM Masjid Nurul Islam dilakukan setelah sebelumnya Kepala Kantor Urusan Agama Kecematan Medan Denai menerima surat dari jamaah Masjid Nurul Islam yang ditandatangani 228 jamaah dan 8 (delapan) STM Perwiritan dilingkungan Masjid Nurul Islam. Pencabutan dukungan kepada Ikhwanul Fadlan Lubis selaku Ketua BKM Masjid  Nurul Islam dilakukan karena dipandang tidak arif dalam menyelesaikan perselisihan antara Ketua BKM dengan Panitia Pembangunan Masjid. Ketua BKM tidak melaksanakan keputusan rapat Pengurus BKM dengan Penasehat dan  Pembina Masjid Nurul Islam.  

Tokoh Masyarakat setempat Zainal Arifin Barus yang juga mantan Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, mengatakan bahwa Sdr. Fadlan selaku Ketua BKM menolak saran Penasehat dan Pembina agar perselisihan diselesaikan dengan cara musyawarah. Menurut Arifin, Ketua BKM telah melanggar pernyataannya sendiri yang mengatakan akan melakukan evaluasi selama dua minggu terhadap laporan Panitia Pembangunan. Nyatanya menurut Arifin, hal itu tidak dilaksanakan  bahkan melakukan kegiatan pembangunan tanpa menyertakan Panitia Pembangunan Masjid.

Sementara itu secara terpisah, Julkifli Simanjuntak Kepala Lingkungan 3 Keluarahan Binjai Kecamatan Medan Denai, dimana lokasi Masjid Nurul Islam berada, kisruh ketua BKM dengan Panitia Pembangunan Masjid sudah dimediasi oleh Kepala KUA untuk di diselesaikan dengan melakukan musyawarah. Namun semua upaya itu tidak digubris oleh Fadlan Lubis. Padahal dalam musyawarah tersebut dihadiri Camat Medan Denai, Lurah Keluarahan Binjai, Ketua Pembangunan Masjid, para Penasehat dan Pembina serta sdr. Ikhwanul Fadlan. Menurut Julkifli Kepala KUA menilai bahwa Ketua BKM tidak mengindahkan solusi yang ditawarkan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam mengelola manajemen konflik, maka Kepala KUA mengeluarkan Surat Kepeutusan Pemberhentian Ketua BKM Masjid Nurul Islam Periode 2019-2023 dan mengangkat Hadi Jamil, S.Pd.I sebagai Plt. Ketua.

Lebih lanjut Julkifli mengatakan bahwa penunjukan Hadi Jamil sebagai Plt Ketua BKM Masjid Nurul Islam, sangat tepat karena Hadi Jamil dikenal sebagai tokoh yang netral, memiliki pengetahuan agama Islam yang baik, perilaku yang baik, patut menjadi teladan dan putra dari Ustad Nurdin yang telah banyak jasanya dalam pendidikan Islam dikalangan masyarakat Kampung Harapan, Jl. M. Nawi Harapap dan sekitarnya.

Sementara berdasarkan penelurusan wartawan, sebelumnya pernah diberitakan adanya protes dari masyarakat karena di halaman rumah Ketua BKM Masjid Nurul Islam digunakan untuk bermain kartu para orang tua dan orang dewasa. Sangat mencolok terlihat dari Jalan M. Nawi Harahap yang ada di depannya juga persis berada disebelah sekolah Taman Harapan.  Jadi sangat tidak patut di halaman rumah Ketua BKM, justru digunakan untuk bermain kartu.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.