Kapolres Langkat Pimpin Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Siswi SMP


Langkat,(SHR) Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK saat menggelar Konferensi Pers kepada wartawan, Kamis (29/06/2022) siang di Mapolres Langkat. 

Adapun Pelaku bernama Fajar Sidik (19), Melakukan pembunuhan siswi SMP yang jasadnya ditemukan di bekas sanggar Pramuka PT Pertamina, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Didampingi Kapolsek P Brandan AKP Bram Candra SH MH, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga.S.Sos, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing,STK,SIK,MH dan Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Kapolres mengatakan.

Pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, akibat penganiayaan ini korban meninggal dunia, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis.

Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, terang Kapolres.

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan pelaku tidak terlepas dari kerja keras Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra.SH.MH beserta anggota di bantu Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta bantuan masyarakat.

Selama enam (6) hari melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, melakukan Lidik dan mengumpulkan pulbaket lanjut kepenyelidikan, hingga pelaku dapat ditangkap pada Senin (27/06/2022) sore di lokasi bengkel sepeda motor, tak jauh dari rumah pelaku di Jalan Bay Pass, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku selama ini sering melihat korban melintas di jalan simpang piturah, korban dan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada ikatan ataupun hubungan pacaran.

Sebelum meninggal, korban sempat dipukul pakai tangan dan dalam keadaan pingsan, korban diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku, dimana aksi kedua pemerkosaan, pelaku menembakkan spermanya ke rahim korban, takut aksinya dilaporkan ke orang tua korban, pelaku memukul kepala korban dengan batu, hingga korban ditemukan tewas dengan kening kepala bocor dan tengkorak belakang kanan pecah, jelas Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK.

Sementara, pelaku saat ditanya wartawan mengatakan, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tidak direncanakan, pemerkosaan terjadi karena suka kepada korban dan keadaan sepi.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek P.Brandan, Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut serta masyarakat yang sudah membantu mengungkap kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya seumur hidup atau hukuman mati,” jelas AKPB Danu Pamungkas Totok.SH.SIK.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.