Polsek Binjai Utara Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

 



Kota Binjai,(SHR)Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Pada Hari Rabu  Tgl 25 Mei 2022  sekira Pukul 19.30 wib telah mengamankan 1 ( Satu ) orang Laki laki yg diduga melakukan Tindak Pidana  Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e  Subs 362 dari KUHPidana Di Jln T. Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec. Binjai utara atau depan gudang Aquah.

Adapun Dasar laporan Polisi Nomor :LP/B/65 /V/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Rabu tanggal 25  Mei 2022.

Sementara Korban Ndimas Tulus Sadewo, 18 thn, Islam, Jawa, Ikut orang tua, Jln MT. Haryono No. 292 Lk III Kelas. Jati Karya Kec. Binjai utara.

Dimana Tersangka :Dian Syahputra Lubis als Dian, 27 thn, slam, Mandailing, Bangunan, Dusun VIII Gg. Teratai XII Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab.DS.

Kemudian Barang Bukti  berupa : 1 ( satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR   Thn 2011 , No. Pol BK 6002 RAD milik korban. 

Informasi dihimpun awak media Pada hari Selasa tgl 24 Mei 2022 , sekitar pukul 23.00 wib tepatnya di jln T. Amir Hamzah Kel. Jati Makmur Kec. Binjai utara oleh Korban an. Ndimas Tulus Sadewo mengendersi sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 6002 RAD kemudian oleh pelaku an. Dian Syahputra Lubis als Dian mengejar korban dgn menggunakan sepeda motor Scupy dan berboncengan dgn temannya yg bernama Agung ( blm tertangkap) dan sambil Agung memegang dan mengancungkan  Celurit sehingga korban ketakutan dan menabrak pabrik Depot Aquah sehingga korban terjatuh dan HP miliknya merek Oppo A3S warna Merah terjatuh kemudian korban meninggalkan sepeda motornya dlm keadaan terjatuh dalam keadaan mesin hidup dan selanjutnya oleh Dian Syahputra Lubis als Dian mengambil Celurit dari Agung sambil mengejar korban dan setelah korban pergi kemudian Dian Syahputra Lubis als Dian mengambil HP korban yg terjatuh dan membawa sepeda Motor Korban  sedangkan temannya yg bernama Agam mengiringi pelaku dgn mengenderai Honda Squpi dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah) dan Melaporkannya ke Polsek Binjai Utara . 

Kemudian kronologis penangkapan : Pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 , sekitar pukul 19.00 wib  oleh Kanit Res IPTU J. Sitanggang mendapat inpormasi dari warga yg dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku yg mengambil sepeda motor milik Pelaku tanpa ijin pemiliknya dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku yg bernama Dian Syahputra Lubis als Dian dapat diamankan didepan rumahnya di Gg. Teratai Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak dan selanjutnya sepeda motor milik korban diamankan di Marlintong Desa, Tandan hilir II Kec.Hamparan perak yg sebelumnya telah digadaikan pelaku sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan  selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Binjai Utara Untuk Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut. 


(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.