DitReskrimum Polda Sumut Bersama Sat Reskrim Polres Madina Menetapkan 6 Pelaku Kasus Penambangan Emas Ilegal

 



Medan- (SHR)DitReskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam tersangka kasus penambangan emas ilega.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah dalam Konfrensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022), Menjelaskan Keenam pelaku ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi," jelas Tatan.

Tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022, terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.