Tidak Terbukti Bersalah Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat Vonis Bebas Terdakwa

 



Rantauprapat,(SHR)Pada hari jumat 22 April 2022, Hakim PN Rantau Prapat memutus bebas Terdakwa Pargaulan Sitinjak dan Suparman Sinaga karena tidak terbukti bersalah. Penasihat Hukum para Terdakwa Pintor Sitinjak S.H dan Gokmauliate Sitinjak S.H dari Law Office Pintor Sitinjak & Partners mengaku sangat bersyukur atas putusan tersebut sekaligus mengapresiasi kinerja Hakim yang mengadili perkara tersebut karena benar-benar sangat berintegritas dan objektif dalam memutus perkara yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Lebih lanjut Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa putusan ini dapat memberikan pemahaman hukum pada masyarakat bahwa seorang Tersangka ataupun Terdakwa belum tentu bersalah, karena yang berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak hanyalah Pengadilan. Terkait apakah para Terdakwa akan melakukan langkah hukum berupa melaporkan balik pihak2 yang telah melaporkannya dan saksi-saksi pelapor yang atas dugaan laporan palsu dan keterangan palsu yang menyebakan para Terdakwa harus berurusan ke Meja Hijau, Penasihat Hukum para Terdakwa mengatakan akan menentukan sikap setelah berkordinasi dengan Kliennya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.