Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Meringkus Para Pelaku Pembacokan Terhadap Raja Wardana

 



Belawan,(SHR)Tim Gabungan yakni Dir Krimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Meringkus para pelaku pembacokan terhadap Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.


Adapun Para pelaku yang berhasil diamankan masing – masing yakni M. Fadli Alias Aseng (25) warga KL. Yos Sudarso, Kel. Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Ahdi Iqdama Alias Dama (19) warga Kapten Rahmabuddin, Kel. Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Randy Irawan Alias Randi (19) warga Kel. Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.


Selanjutnya, Marco Nata Dinata Alias Atok (20) warga Perumnas Martubung, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan dan Zhia Qulha Azari Alias Zia (16) warga Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan.

Kelima pelaku ditangkap dikediaman masing – masing tanpa ada perlawanan, selain mengamankan kelima pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husni Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/4/2022) saat mengelar pres rilis mengatakan, aksi penganiayaan yang menimpa Raja Wardana adalah masalah dendam pribadi para pelaku dengan korban.


“Memang kedua nya sama – sama berasal dari sebuah ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama ormasnya dan kawan – kawannya juga bukan satu ormas dengan pelaku,”sebut Kapolres.


Lebih lanjut dijelaskan AKBP Faisal, korban dianiaya oleh para pelaku di sekitar lahan garapan pasar 10 Desa Manunggal dengan menggunakan senjata tajam.


Pada saat itu para pelaku melempari pos ormas tempat korban bergabung, saat korban datang kelokasi para pelaku langsung mengejar korban. Naas bagi korban saat kabur tersebut dirinya terjatuh dan menjadi bulan – bulanan para pelaku,”jelas AKBP Faisal.


Polisi yang menerima laporan keluarga korban langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.


“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kita berhasil mengamankan kelima pelaku dari kediamannya masing – masing,”cetus Kapolres.


“Dari tangan kelima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit hp dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya,”tambah orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.saat ini para pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.


“Untuk kelima pelaku kita jerat dengan undang – undang KUHPidana pasal 170 sub pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara,”tandas Kapolres.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.