Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Ronni Penjual Ganja




Siantar,(SHR)Pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022, pukul 19.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pemantangsiantar atas kendali AKP. Rudi Panjaitan. SH  mendapatkan informasi yang dapat dipercaya ada seorang laki-laki sedang membawa Narkoba berada di Jl. Saribu Dolok Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun Pematangsiantar.


Kemudian personil Satuan Narkoba dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Wilson Panjaitan, SH berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.


Setibanya dilokasi tersebut, personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.


 Pada saat personil Satuan Narkoba akan mengamankannya, laki-laki tersebut melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah tas warna hitam-merah ke dalam parit yang kering, lalu pelapor dan rekan berhasil menangkap laki-laki tersebut, kemudian diketahui bernama Ronni Parlagutan Sitanggang, 29 Thn, Lk, Kristen, Huta Gur-gur Sawah I Nagori Simpang Panei Kec. Panombean Panei Kab. Simalungun.


Dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibuangnya itu dan ditemukan didalamnya 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 82,65 gram, lalu dari kantong depan sebelah kiri celananya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, selanjutnya Ronni Parlagutan Sitanggang diintrogasi dan mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari D.


Dilakukan pengembangan terhadap D namun tidak ditemukan.


Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.