Sat Lantas Polres Humbahas Penindakan Terhadap Pengguna Sepeda Motor Memakai Knalpot Racing (Blong)

 


Humbahas,(SHR)Masyarakat mengapresiasi kinerja Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Humbang Hasundutan dalam penindakan terhadap pengguna sepeda motor yang memakai knalpot racing (blong).


Dalam sebulan terakhir, masyarakat sangat resah dan merasa jengkel akibat ulah para pengendara sepeda motor yang dengan sengaja menggeber sepeda motornya disepanjang jalan.


Menyikapi keluhan masyarakat, satuan lalu lintas polres Humbahas langsung merespon dan bergerak cepat, alhasil, sebanyak 63 Unit sepeda motor yang memakai knalpot racing diamankan.


Kasat Lantas Polres Humbang Hasundutan AKP Dhanil Saragih membenarkan hal itu, bahwa anggotanya telah mengamankan sejumlah sepeda motor yang memakai knalpot racing, hal itu dikatakannya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat.


"Untuk menjaga situasi Kamsebtibcarlantas dibulan Suci Ramadhan dan Ibadah Minggu agar Para Remaja Tidak Kebut-kebutan apalagi menggunakan Kenalpot racing yang menggangu ketertiban Masyarakat pada saat beribadah baik melaksanakan Sholat tarawih pada Bulan Suci Ramadhan dan Pada saat Ibadah Kebaktian Minggu", ujar Perwira balok tiga emas itu lewat sambungan teleponnya, Senin (4/4/2022).




Aipda Noris Tambunan menunjukkan sejumlah kenalpot racing yang sudah ditindak.

"Kita menghimbau agar Masyarakat Tetap mematuhi peraturan berlalu lintas dan tetap menjaga Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid 19, serta tidak lupa juga kita  menghimbau kepada penyedia knalpot racing (Bengkel) agar selalu memberikan knalpot yang standar (SNI) kepada konsumennya", ujarnya sembari menutup teleponnya.

 Kanit Turjawali Aipda Noris Tambunan menjelaskan kepada wartawan terkait penindakan terhadap sejumlah pengendara yang menggunakan kenalpot racing yang sudah diamankan. Noris menyebutkan bahwa setelah ditindak, selanjutnya akan dimusnahkan.

Kemudian Sejauh ini sudah kita jaring sampai saat ini sudah 63 unit knalpot Blong Dan akan terus kita jaring dan kita tindak berupa tilang, karena sudah melanggar pasal 285 ayat 1 UULAJ tahun 2009, selanjutnya kita  sita bagi pengendara roda dua yg mengunakan knalpot Blong( Racing) setelah kita peringatkan pengendara agar tidak mengulanginya lagi dan selanjutnya kita musnahkan". Ujar Noris kepada wartawan.

Setelah ditertibkan, terang Noris, Masyarakat (Baik kawula muda) semakin sadar akan kenyamanan dan ketertiban dalam berkendara. Sebagaimana telah dicantumkan dalam UU Lalulintas dan Angkutan jalan.

"Perlu diketahui, Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b", sebut Noris

Dan mengenai penggunaan kenalpot racing, Menurut Noris juga sudah diatur dalam Permenlindup No 7 tahun 2009.

"Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel", tutup Noris.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.