Mujianto dan PT BUK Digugat di Pengadilan Negeri Kabanjahe"

 "



"Siosar,(SHR) Hari ini, Rabu (13/4/2022) kami menggugat Mujianto dan PT. BUK di Pengadilan Negeri Kabanjahe, enak saja mau menguasai Tanah Adat Desa kami, tutur Simon Ginting, sebagai Ketua Simantek Kuta (Pendiri) Desa Sukamaju kepada awak media.

 

Dalam sidang tersebut Turut Digugat seperti : Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara sebagai Turut Tergugat I, UPT. Kesatuan Perlindungan hutan XV Kabanjahe sebagai Turut Tergugat II, Bupati Karo sebagai Turut Tergugat III, Camat Tiga panah sebagai Turut Tergugat IV, Kepala Desa Suka Maju sebagai Turut Tergugat V, Kol. Juinta Omboh Sembiring sebagai Turut Tergugat VI, Egawati Siregar SH sebagai Turut Tergugat VII, Manek SH sebagai Turut Tergugat VIII.


Hal senada disampaikan Wait Better Ginting, sebagai Sekretaris Simantek Kuta (Pendiri) Desa Sukamaju, mengatakan alasan digugatnya Mujianto dan PT. BUK karena mereka dianggap telah menyerobot Tanah adat milik Desa Sukamaju seluas  kurang lebih 110 Hektare. Maka dalam gugatan tersebut kami menuntut agar Hakim dapat menghentikan segala kegiatan ataupun aktifitas PT. BUK dan Mujianto di lahan adat milik kami.


Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara Masyarakat Desa Sukamaju menyayangkan  jika dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe tersebut, PT. BUK dan Mujianto belum dapat hadir, berikut para turut tergugat lainnya,  justru hanya Bupati Karo yang hadir diwakili oleh kuasa hukumnya.


Itikad baik Bupati Karo yang datang hadir diwakili kuasa hukumnya, kita sambut baik dan memberikan apresiasi.


Akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan, untuk memanggil kembali para Tergugat dan para Turut Tergugat. Tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.