Masyarakat Karo Melawan Kelompok Preman di Desa Suka Sukamaju, Kabupaten Karo.

 



Siosar,(SHR)"Jangan coba coba merebut tanah adat kami, karena kami akan pasti melawan," kata Intan Br Sembiring.

Sebelumnya, kata Juda Sembiring, mewakili Tokoh Masyarakat Desa Sukamaju menuturkan kepada awak media,  tepat sekitar pukul 08.00 Wib pagi, kamis (14/04/2022) sekelompok preman secara tiba-tiba melakukan pemagaran di tanah adat milik Desa Sukamaju dan melakukan pembongkaran terhadap warung warung milik warga Desa Sukamaju yang terletak di puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.


Kemudian beberapa warga yang ada di lokasi segera menghubungi saudara saudaranya yang ada di kampung Desa Suka Maju agar segera datang ke lokasi yang telah di lakukan pemagaran dan pembongkaran warung oleh sekelompok preman tersebut diduga atas suruhan Bos PT. BUK berinisial MJ.


"Aku bersama beberapa teman, langsung buat pengaduan kekantor Polres di Kabanjahe, tambah Juda Sembiring.


Kemudian kami bersama rombongan personil anggota Polres Kabanjahe, berangkat menuju puncak 2000 dan tiba sekitar pukul 12.00 Wib di lokasi pemagaran.


Senada dengan itu, Simon Ginting sebagai Ketua Simantek Kuta menjelaskan, tepat pukul 13.00 Wib masyarakat Desa Sukamaju yang berjumlah Ratusan orang telah datang dan berkumpul di lokasi.


"Kami udah mendesak pihak kepolisian Polres Kabanjahe dan Polsek Tigapanah untuk segera membongkar pagar-pagar yang dibangun preman preman itu di tanah adat kami", tambah Simon Ginting.


Karena kurang mendapat respon, akhirnya masyarakat Desa Sukamaju tanpa ada komando bergerak bersama sama mencabut seluruh pagar pagar tersebut, yang telah di pasangi sekelompok preman diduga atas suruhan PT. BUK.


Ketika awak media menanyakan kepada Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara Masyarakat Desa Sukamaju menuturkan sangat menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya Bapak MJ dan pemilik PT. BUK bisa menahan diri dari perilaku Bar -Bar dan bertindak main hakim sendiri.


Sengketa lahan adat milik Desa Sukamaju dengan PT. BUK sedang berproses di Pengadilan Negeri Kabanjahe.


Dengan Perkara No.29/Pdt.G/2022/PN Kbj tertanggal 21 Maret 2022. Alangkah bijaknya sebagai warga negara yang baik, mari kita sama sama menyeselesaikan masalah sengketa tersebut di jalur hukum, jangan dengan cara cara preman begitu, tegas Imanuel Tarigan, SH.


Langkah selanjutnya kami akan membuat pengaduan resmi ke Polres Kabanjahe dan menyerahkan barang bukti pemagaran dan pengerusakan kepada instansi yang berwenang, tutup Imanuel Tarigan, SH.(TIm)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.