Ifdhal Hidayat Pembisnis Sabhu di tangkap Penegak Hukum.

 




Siantar,(SHR)Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022, pukul 00.15 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP. Rudi Sadar Panjaitan. SH  mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jl. Menambin Gang Restu Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar. 


Kemudian personil satuan Narkoba bersama Kaurbin Opsnal IPTU. Jimmy Hutajulu. SE berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.


Pukul 00.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk didepan rumah dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Ifdhal Hidayat, 27 Thn, Lk, jl. Viyatha Yudha kel. Bah Kapul P.siantar dan sesaat ditangkap, ianya terlihat mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kanannya lalu ianya disuruh untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut kertas timah. 


Lalu dilakukan npenggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), adapun total berat brutto 4 paket shabu tersebut 0,68 gram.


 Ifdal Hidayat diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperolehnya dari G.(ceria)


Dilakukan pengembangan terhadap G namun tidak ditemukan.


Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.