Curi 27 Keping Plat Aluminum, 3 Karyawan PT Bandar Sumatra Diamankan Polisi

 



SERGAI- (SHR) Apes yang dialami tiga seorang Karyawan PT Bandar Sumatra Indonesia asal Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya diserahkan kekantor Polisi. Jumat (1/4) sekira pukul 21:30WIB.


Pasalnya, ketiganya diamankan pihak scurity PT. Bandar Sumatra Indonesia setelah nekat melakukan aksinya mencuri 27 Keping plat aluminium milik perusahaan dirinya bekerja di pabrik Factory 

PT Bandar Sumatra Indonesia Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.


Informasi yang diperoleh, 

ketiga karyawan yang diamankan diketahui bernama Joko Suwito (35), Erick Surya Darma(41) dan Amin Syahputra (41) ketiganya warga Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.


Kapolsek Kotarih Iptu Dodom Panjaitan melalui Kasi Humas, 

AKP R Gultom kepada wartawan, Sabtu(2/4) mengatakan Penangkapan ketiga pelaku 

atas laporan PT Bandar Sumatra Indonesia Bandar Pinang Estate melalui Coordinator Security SSI, Musdar Munthe(33) Warga Perum Pondok Bandar Pinang Desa Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai.


AKP R Goltom menjelaskan

bahwa  Peristiwa tersebut pada hari Jumat(1/4) sekira pukul 14:15WIB,  dimana saksi London Damanik  melihat pelaku Joko Suwito dan Erick Surya Darma sedang Mengangkat dan membawa Plat Aluminium tersebut keluar areal pabrik Factory PT Bandar Sumatra Indonesia.


Selanjutnya Saksi Lindon Damanik menghubungi Saksi Rodianto Simorangkir untuk mencari plat aluminum tersebut dan ditemukan disamping Pohon Karet di Luar Pabrik Factory PT. Bandar Sumatra Indonesia sebanyak 27 Keping plat aluminium.


Kemudian kedua saksi melaporkan Musdar Munthe dan langsung menjumpai kedua pelaku Joko Suwito dan Erick Surya Darma. Selanjutnya saksi dan pelapor 

menanyakan kepada Joko Suwito apakah mereka ada mengambil Plat Aluminium dan terlapor mengakuinya.


Hasil Keterangan terlapor Joko Suwito Bahwasanya Amin Syahputra Pun Ikut dalam melakukan Pencurian dan Penggelapan tersebut. Selanjutnya Pelapor dan saksi saksi juga  mengamankan terlapor Amin Syahputra.


" Atas kejadian tersebut PT Bandar Sumatra Indonesia merasa keberatan dan melaporkan 

ke Polsek Kotarih dengan nilai kerugian matrial sebesar Rp.2.376.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) guna untuk proses hukum selanjutnya,"pungkasnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.