Camat Sunggal Tindaklanjuti Pengaduan Warga Desa Helvetia Terkait Pelanggaran Peraturan Oleh BPD Desa Helvetia

 



Medan,(SHR)Dugaan keterlibatan Oknum – oknum Pengurus BPD Desa Helvetia Kecamatan Sunggal mengkampanyekan salah satu Calon Kepala Desa Helvetia bersama pendukung yang telah dilaporkan Warga Desa Helvetia ke Bupati Deli Serdang dan Camat Sunggal kemarin, Selasa yang turut dilampirkan beberapa bukti.

Nuansa kepentingan yang tidak mengumatakan kepentingan umum dan terkesan Oknum Pengurus BPD Desa Helvetia yang turut melanggara UU No 6 Tahun 2014 Pasal 64, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa. Serta melanggar Peraturan BPD Desa Helvetia Kecamatan Sunggal No 140/001/2020 Tentang Tata Tertib BPD.

Dugaan pelanggaran Oknum BPD Desa Helvetia yang telah dilaporkan Warga Desa Helvetia, Eko Sapriadi, S.Sos Camat Sunggal, Dikonfirmasi SRI ( 13/04 ) Pihaknya akan menindaklanjuti dan terlebih dahulu menelusuri kebenaran “ Laporan warga tersebut, tembusannya telah sampai kepada Panwas Pilkades Kecamatan. Kami Pengawas Kecamatan akan menelusuri untuk memastikan laporan tersebut sehingga sehingga kami bisa mengambil lanngkah – langkah untuk menenangkan masyarakat. Dan kami juga telah menghimbau masyarakat dalam menyikapi isu – isu yang bisa membuat Pilkades tidak kondusif agar selalu melaporkan kepad Pengawas Kecamatan, Apabila ada hal – hal dilapangan yang mengkwatirkan untuk jalannya serentak nantinya. Ungkapnya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.