Wadirkrimum Polda Sumut Pimpin Konferensi Pers Kasus Pengangkut 86 Calon Migran Indonesia Tenggelam Di Perairan Asahan

 



Medan,(SHR)Seorang nahkoda kapal pengangkut 86 calon pekerja migran Indonesia yang tenggelam di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022) pagi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Dalam kasus ini, dua orang penumpang ditemukan tewas tenggelam. Polisi masih mengejar 6 orang lainnya yang merupakan agen perekrut, pemilik kapal dan anak buah kapal (ABK).


Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (21/3/2022) sore menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat ke Polres Asahan yang menyebutkan ada kapal pengangkut PMI yang tenggelam di perairan Asahan.


Sementara Polres Asahan berkoordinasi dengan Basarnas dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pencarian. Untuk menyelidiki kasus itu, pihaknya menurunkan 3 tim gabungan dengan Polres Asahan. Hasil penyelidikan menemukan bahwa para korban adalah calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia lewat jalur ilegal.


Para korban itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Timur 19 orang, Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Banten 2 orang, Sumatera Utara 3 orang, Jawa Tengah 6 orang dan Jambi 1 orang. Dua orang yang meninggal dunia bernama Maria asal NTT dan Basman asal Sulawesi Selatan.

“Untuk pelaku, sudah didapatkan dan amankan 1 orang selaku nahkoda dengan inisial H alias S, warga Jalan Pulo Simardan, Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Motif dalam kasus ini berkaitan dengan kebutuhan ekonomi yakni jasa angkutan. Terungkap, para korban harus membayar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Dalam kasus ini yang diuntungkan adalah agen yang merekrut di daerah masing-masing. “Namun kita sadari ini bahwa ini adalah kemauan mereka sendiri ingin bekerja di Malaysia untuk mencoba mengadu nasib. Sampai di sini, mereka di Kualanamu dijemput agen lalu dikumpulkan di Asahan,” katanya. 

Badan Perlindungan PMI Setelah Berkodinasi  akan dipulangkan ke daerahnya asalnya. Begitu juga dengan dua jenazahnya. “Pelaku dikenakan pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 81 sub pasal 83 UU RI No. 18/2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Paruliah Hasibuan memaparkan kasus tenggelamnya kapal pengangkut calon PMI ke Malaysia secara ilegal di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022). Polisi menetapkan nahkoda berinisial H alias S sebagai tersangka.

Tersangka H alias S, saat Diinterogasi mengaku dirinya baru dua kali mengantarkan PMI secara ilegal ke Malaysia. Pemberangkatan pertama dia membawa sebanyak 59 orang. Kemudian yang kedua adalah sebanyak 86 orang. Dia mengaku untuk memberangkatkan PMI secara ilegal ke Malaysia dia mendapatkan upah sebanyak Rp 6 juta. Dia mengaku mengetahui bahwa kapalnya bocor dan menyatakan bahwa tidak memungkinkan untuk menepi.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.