Tersangka Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorilla Diringkus Sat Res Narkoba Polres Dairi

 



Sidikalang/(SHR) Pada Hari Kamis pagi 17/03 2022 sekitar pukul 08.30 Wib. Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika  dikonfirmasi awak media  yg berkunjung ke ruang Humas Polres Dairi membenarkan tentang diamankannya seorang Pria Tersangka Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorilla pada hari Rabu 16 maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Lokasi Kantor Titipan Kilat JNT Jl. SM Raja Kec.Sidikalang  kab. Dairi


Dalam keterangannya Doni Menjelaskan, berawal pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 Sekira Pukul 08.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Bahwa Adanya Peredaran Narkoba jenis Tembakau Gorilla di Jln. SM. Raja Kel. Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Tepatnya Didepan Kantor titipan kilat JNT, Selanjutnya Team yg dipimpin oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi *Ipda M. Fahri Afrizal, SH, Dkk* melakukan penyelidikan dan sekira pukul 09.00 Wib Team melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) Orang Tersangka an. *H R Als N* setelah Itu dilakukan penggeledahan Badan Dan Tempat Tertutup Lainnya ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Buah Kotak Yang Terbuat Dari Kardus Sebagai Pembungkus Untuk Jasa Pengiriman Barang Yang Didalam Nya Berisikan 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorilla, Setelah Itu dilakukan Interogasi ianya mengakui mendapatkan/Membeli Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorilla tersebut dari Bandung Via Online Akun Instagram An. Greatness.Ind.

Dimana Identitas Tersangka Tindak Pidana Narkoba Gol I Jenis Tembakau Gorilla tersebut adalah :

*H R  Alias N*, Lk, 19 Tahun, Islam, Karyawan swasta, Jl. Farmasi kel. Batang beruh  kec.Sidikalang Kab. Dairi.

Kemudian Barang Bukti diamankan berupa ;

• 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorilla

*Brutto 6, 34 Gram*

*Netto 5, 84 Gram*

• 1 (Satu) Buah Kotak Yang Terbuat Dari Kardus Sebagai Pembungkus Untuk Jasa Pengiriman Barang. 

• 1 (Satu) Buah Pakaian Warna Merah Jambu

Sementara Tersangka Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu berikut barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Dairi Guna proses penyidikan Selanjutnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.