Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Ke Tiga Pelaku Membawa Narkotika


Siantar,(SHR)Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 01.30 Wib, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang sedang membawa Narkoba berada di Jl. Diponegoro Kel. Teladan Kec. Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya di depan Alfamart. Kemudian personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dicurigai sedang berdiri di depan Alfamart, lalu personil Sat. Narkoba langsung mengamankannya kemudian diketahui bernama Rian, 20 Thn, Lk, Jl. Serdang kel. Banjar dan Baddriyah, 20 Thn, Pr, Jl. Nagur kel. Martoba lalu personil Sat. Narkoba menyuruh masing – masing mengeluarkan isi kantong, 

Kemudian dari Rian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang diselipan plastik depannya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,3 gram, dan juga ditemukan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Lalu dari Baddriyah ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, lalu setelah dipertanyakan Rian dan Baddriyah mengaku membeli shabu melalui perantara Anju kepada temannya Anju, lalu dilakukan penangkapan terhadap Anju, 23 thn, Lk, Desa pantaon maju kab. Simalungun sekira pukul 12.00 wib di Jl. Asahan Km V Desa Pantoan Maju Kec. Siantar Kab. Simalungun tepatnya di Simpang Siongggang, dan ditemukan 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Beat BK 4808 TAQ yang sedang digunakan Anju, lalu ditemukan dari Anju yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo, uang sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus rokok Record, dan saat Anju di introgasi mengakui bahwa dianya menjadi perantara jual beli Shabu dari Rian ke temannya inisial M warga Perumnas batu enam Simalungun lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Siregar, saat dikonfirmasi awak media Membenarkan ketiga Pelaku Membawa Narkoba jenis Shabu.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.