Polres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Begal dan Pembobol ATM

 



SERDANG BEDAGAI -(SHR) Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus begal dan pembobol uang ATM sekaligus menangkap para pelaku serta mengamankan barang bukti.

Demikian disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK, MIK pada saat  konferensi pers, Sabtu (12/3/ 2022) siang di halaman Mapolres Sergai.

Turut hadir, Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan,SH, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra,SIK, Kasi Humas, AKP Rudolf Gultom, KBO Sat Reskrim, IPDA Qory O. Siregar dan wartawan.

Untuk  Laporan Polisi (LP/B/67/I/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 29 Januari 2022 tentang kasus pencurian dengan kekerasan atau begal dengan  tersangka dua orang dan satu orang lagi masih buron (DPO), terang Kapolres.

Dengan barang bukti, 1 buah Handphone Oppo Reno4 warna hitam dan 1 buah kotak handphone oppo merk Reno4.

Kedua tersangka yang diamankan, Lenny, (39)  dan Gunawan, alias Aweng (36) buruh bangunan, keduanya warga Dusun 1, Desa Jambur Pulau,Kec. Perbaungan, Kab. Sergai, sedangkan yang masih di DPO  Ade alias Riyan.

Kapolres mengungkapkan, korban Wulandari (21) Karyawan PNM Mekar, Dusun II, Desa Mangga Dua,Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.

Peristiwanya terjadi, kata Kapolres, Pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 1.25 WIB, pada saat itu korban pulang kerumah dari tempat kerja. Setibanya di kantor Pos Sei Rampah korban diikuti mobil jenis Toyota Avanza di antara Jalan Desa Sarirejo lalu yang mobil yang diduga para tersangka mendahului korban selanjutnya saat berada di jalan rusak Dusun 3 Desa Sei rejo para tersangka berusaha menghentikan sepeda motor korban dengan memberikan mobil tersangka lalu korban mengelak dan terjatuh masuk ke parit. kemudian 2 orang tersangka turun dan mendekati korban lalu merampas sepeda motor milik korban, setelah berhasil merampas sepeda motor milik korban para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban.

Setelah mendapatkan laporan, personel Satreskrim pada hari Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 23 WIB tim opsnal yang dipimpin Kanit I itu Maruli Sihombing melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan atas satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax korban Wulandari beralamat di Dusun 2 Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin, ujar Kapolres. 

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, dan hasil informasi yang didapat bahwasannya pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap korban Wulandari diketahui bernama Leni yang pada saat itu mengontrak di Kota Tebing Tinggi Kelurahan Bajenis. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran terhadap lainnya yang pada saat itu berpindah tempat ke Perbaungan tepatnya di Jalan Pertanian setelah melakukan penyelidikan, rombongan tim opsnal mendapatkan informasi bahwa Leni berada di rumahnya di Jalan Pertanian Dusun 1 Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan.

Tim opsnal dipimpin Maruli Sihombing melakukan penggerebekan di rumah Leni dan dilakukan penggeledahan rumah dan didampingi oleh kepala dusun setempat serta melakukan penangkapan terhadap Leni pada saat itu sedang bersembunyi di rumahnya dan ditemukan satu unit HP merk Oppo Reno 4 yang disimpan di kamarnya.

Selanjutnya dilakukan introgasi awal bahwa pelaku Leni melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan yang diketahui bernama Ade Rai yang berdomisili di Dolok Masihul dan  Gunawan alias Naweng di Perbaungan. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Gunawan dan berhasil dilakukan penangkapan di salah satu warnet di Dusun 1 Desa Jambur pulau dari hasil interogasi terhadap pelaku Gunawan alias Naweng mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap adiray sampai saat ini  belum ditemukan bersama 1 unit sepeda motor yamaha warna hitam Nopol BK 2575 XBF. 

Modusnya pelaku begal sengaja menabrak kan sepeda motor korban dan korban terjatuh lalu pelaku begal mengambil sepeda motor serabut dan diserahkan kepada allah ini untuk dinaikin lalu dibawa kabur ke arah Tebingtinggi dan meninggalkan korban di tempat kejadian dan di dalam bagasi sepeda motor sebut ada 1 buah handphone oppo rino f4 warna hitam. 

" Tersangka dijerat dengan pasal Pasal  Pasal 365 ayat (1),(2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 -   12 tahun penjara," pungkas Kapolres.


Pembobol ATM Ditangkap


Dalam kesempatan itu, Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga menangkap pelaku pembobolan mesin ATM sesuai LP/B/91/II/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Tanggal 04 Februari 2022. Sebelumnya, dilaporkan korbannya, Resa Prihatin (28)  (Kuasa Hukum PT. BRIGIN GIGANTARA).


III 


V. Pasal Di Prasangkakan

- Pasal  363 ayat 1 angka 3e,4e,5e, dari KUHPidana ancaman Hujuman Penjara maksimal 7 tahun penjara 




Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu terjadi, Selasa, 25 Januari 2022 skp 04.00 WIB, di ATM Bank BRI Unit Kampung Pon Dusun III, Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai 

Dengan para tersangka Fachry  Bayu P. Rozi (21) mantan karyawan warga  Jl. Tanjung morawa,Dusun XI Gg Madirsan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.

Tato Suryanto  (23) warga Jl. Karya Pembangunan, Desa Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Yosan Apriadi  (21) warga Ling I Namo Durian, Kec  Salapian, Kab. Langkat. Fitas  Akbar (21) warga Jln. Ikan Kaban Jahe, 

Kapolres mengungkapkan, bahwa sebelumnya, pada hari Sabtu 22 januari  09.00 WIB,  pelapor menerima informasi dari saksi (Satpam) atas kehilangan kunci ATM, kemudian pelapor memerintahkan saksi mengganti kunci yang hilang di mana setiap kunci ATM yang berhak memberikan mandat adalah pelapor.

Dan pelopor sebagai leader dari PT Brigin Gigantara adapun pula ATM BRI Kampung Pon telah terjadi pencurian pada Selasa 25 januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, di mana pelapor mendapat informasi dan langsung turun ke lokasi dan benar ATM BRI Kp. Pon telah hilang dengan tidak ada kerusakan namun lokasi diketemukan kunci tombok ATM kemudian pelapor melihat ATM BRI kehilangan 1 buah kaset  yang berisikan uang sebesar Rp159 juta rupiah dengan lembaran uang Rp100 ribu, selanjutnya pelapor melaporkan kepada kantor Polisi. 

Setelah mendapat laporan, ujar Kapolres, Tim langsung bergerak dengan menangkap  Fahri Bayu P Roji  di rumahnya pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 1.30 WIB.

 Saat intrograsi ia mengakui membantu perbuatannya pencurian ATM Bank BRI dengan cara memberikan kunci tombak kepada pelaku atas nama Tato Suryanto alias Tato dan mendapat bagian sebesar 40 juta rupiah yang diberikan oleh Tato.

Tato Suryanto kemudian ditangkap polisi pada hari Minggu 20 Februari pukul 23 WIB di Kota Tebing Tinggi saat melintas dan keluar dari dalam mobil Tato mengakui perbuatannya dan berperan sebagai orang eksekutor mendapatkan bagian Rp50 juta. Yosan Apriadi ditangkap pada hari Senin 21 Februari 2022 di Simpang Batu 4 Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Sedangkan, Fitas Akbar ditangkap, Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 03 WIB di Kampar Riau.

Modus tersangka Fachry  Bayu P. Rozi dengan mengganti kunci ATM dengan mengakui bahwa kunci nya hilang, dan digandakan untuk mengambil uang di kaset ATM. Kemudian hasil kejahatannya dibagikan dan dijadikan barang bukti, 1 Unit Mobil Xenia BK 1509 IF, 1 unit  Yamaha Rx king, BK 4209 ES, 1 Unit Handphone merk Samsung ,1 buah tas Eiger, 1 unit Handphone Apple Iphone 11 pro dan 3 buah knalpot Racing mobil.

" Para tersangka dijerat Pasal  363 ayat 1 angka 3e,4e,5e, dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"  pungkas Kapolres.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.