Polres Binjai Laksanakan Press Release Kasus Pembunuhan

 




Kota Binjai,(SHR)Pada hari Minggu tgl 27 Maret 2022, pkl. 10.00 Wib, bertempat di halaman parkir, telah dilaksanakan press release kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana.


Press Release ini dipimpin oleh kasat reskrim polres binjai AKP Ryan Permana didampingi oleh Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi dan KBO Sat Reskrim Polres Binjai IPTU Gusli Efendi.


Berawal, dari laporan masyarakat yang mana heboh menemukan mayat seorang laki laki. petugas pun turun ke TKP dan melakukan olah TKP. di lokasi tersebut petugas sudah menemukan mayat yang berinisial (GN) warga Dsn I Desa tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang ( Tepatnya di Pekong APEK ). di TKP petugas menemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) bilah parang beserta sarungnya, 1 ( Satu ) bilah pisau lipat dan 1 ( Satu ) masker Warna hitam.


Penyisiran TKP terus dilanjutkan, kemudian di jalan dengan jarak lebih kurang 100 meter dari TKP dapat dil temukan 1 ( Satu ) bilah parang yang masih ada lengket darah segar, setelah dapat menemukan barang bukti kemudian pihak polres Binjai melakukan introgasi terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. dan mendapat informasi dari saksi-saksi yang ada salah satu pelaku berjenis laki-laki yang di curigai yang melakukan pembunuhan terhadap diri korban.


Petugas pun bergerak cepat untuk mencari tahu siapa laki-laki tersebut. setelah mengetahui nama pelaku yang berinisial (HN) umur 30 tahun. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Pelaku. dari informasi ternyata pelaku sudah melarikan diri ke arah Pangkalan Brandan tepatnya di jalan Medan- Aceh tepatnya  Desa Balai Gajah Prupuk Kec. tanjung Pura kab. langkat.


Tepatnya pukul 09.30 Wib, yang mana Team Sat Reskrim melihat pelaku sedang menerima telpon di pinggir jalan di atas Sp motor miliknya yang mana team Sat Reskrim Polres Binjai langsung turun dari mobil dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. petugas pun melakukan introgasi dan mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap abang kandungnya bernama Inisial (GN).


Kasat Reskrim Polres Binjai AKP RYAN PERMANA menjelaskan, Cara dari pelaku melakukan pembunuhan terhadap diri korban Yang mana terlebih dahulu menyiapkan Sebilah parang yang di simpan di bawah tempat duduk Sp. motor miliknya. sebelum melakukan pembunuhan ternyata pelaku sudah menggunakan narkotika jenis sabu sabu, setelah selesai menggunakan sabu-sabu pelaku langsung ke rumah korban dengan menggunakan Sp motor, setelah sampai pelaku mengambil parang miliknya di bawah tempat duduk Sp motor kemudian pelaku berjalan kaki membuka pagar dan masuk kedalam perkarangan yang mana pelaku terlebih dahulu mematikan Setut listrik rumah korban, selang 30 menit korban keluar dari rumah dan pelaku bersembunyi di balik tembok dekat pagar rumah milik korban.


tetapi, korban melihat pelaku bersembunyi dan korban mendatangi pelaku yang bersembunyi kemudian korban langsung menghayunkan parangnya ke arah helm pelaku. Perlawanan pun terjadi, pelaku langsung membacok korban ke arah tangan dada, serta mencucukkan parang pelaku kearah perut korban sehinnga korban roboh / terjatuh ke lantai. setelah korban tak berdaya lagi pelaku langsung melarikan diri dengan mengggunakan sepeda motor miliknya ke arah kuala.


Kasi Humas Polres Binjai IPTU JUNAIDI menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku, ianya mengakui bahwa merasa sakit hati, merasa iri dengan kehidupan korban dan dendam terhadap korban, yang mana korban tersebut adalah abang kandungnya sendiri.


Dari Hasil olah TKP petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) buah sarung parang dari kayu, 1 (satu) bilah pisau lipat, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) unit Sp motor yamaha zupiter MX BK 5598 ADV, 1 (satu) buah sandal warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna biru, Satu 1 buah celana panjang warna hitam, 1 (Satu ) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu lis merah putih dan 1 (Satu) buah HP Merk Oppo. Akibat perbuatan pelaku diancam hukuman seumur hidup atau selama - lamanya 20 tahun penjara.


(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.