Perjanjian Kerjasama Diputus Sepihak, Komisaris PT Poly Kartika Sejahtera (PT. PKS) akan Lapor Puskop Kartika A Bukit Barisan ke Presiden

 



Medan - (SHR)Akibat merasa kecewa dan dirugikan karena kerjasamanya diputus sepihak oleh Pusat Koperasi (Puskop) Kartika A DAM I/BB, Komisaris PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) Santo Sumono berencana melaporkan permasalahannya dan meminta perlindungan hukum dan keselamatan ke Bapak Presiden RI (Bapak Joko Widodo). Langkah ini dilakukan karena pengaduannya ke Kodam I Bukit Barisan tidak mendapat tanggapan.

Kepada wartawan, Senin (7/3/2022), Santo Sumono menyatakan sangat keberatan dengan pemutusan Surat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan secara sepihak oleh Puskop Kartika A DAM I/BB, sebagaimana  dalam Surat Nomor : B/221/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Dan hal tersebut telah direspon oleh Santo Sumono melalui Surat Keberatan tertanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak ada tanggapan dan balasan dari pihak Puskop Kartika A DAM I/BB.

Sebelumnya antara Santo Sumono dengan Puskopad A DAM I/BB telah ada kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Sei Tuan Kab. Deli Serdang, seluas 500 Ha, dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor : SPER/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 dan Perjanjian Dasar Nomor : SPER/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993, yang ditandatangani oleh Ketua Puskopad A Dam I/BB dan Pangdam I/BB. Dan addendum pada tahun 1994, dari semula seluas 500 Ha menjadi 714,9 Ha, dengan Nomor : SPER/05-B/III/1993 bulan Maret 1994, yang ditandatangani oleh Ketua Puskopad dan Pangdam I/BB.  Kemudian diadakan addendum perjanjian kerjasama Nomor : Add.Sper/01/I/2015 tertanggal 13 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Puskop Kartika DAM I/BB dan Pangdam I/BB dan perjanjian berakhir tahun 2040.

Awalnya perjanjian kerja sama tersebut berjalan baik selama 27 tahun dari tahun 1993 sampai dengan bulan Agustus 2020, akan tetapi pada tanggal 09 September 2020, Pihak Puskop Kartika DAM I/BB menempatkan 1 regu pasukan TNI dan mengambil alih Kebun Sei Tuan secara sepihak, kemudian pada tanggal 12 Oktober 2020 memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak (illegal) serta menyerahkan pengelolaan Kebun Sei Tuan kepada Pihak Ketiga (swasta) secara illegal dan hasil panen Tandan Buah Sawit (TBS) diangkut dan dijual tanpa diketahui.

Selama ini setiap tahun diadakan RUPS untuk pembagian keuntungan (deviden) di Notaris sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2016. Dan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 tetap diadakan RUPS di Notaris.

Ia juga memaparkan, permasalahan atau perselisihan yang terjadi antara dirinya dengan Puskop Kartika A BB saat ini telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Medan dan telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Jakarta.

“Saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan keselamatan dan perlindungan hukum kepada saya” ucap Santo Sumono.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.