Pengacara Muda Trinov Fernando Sianturi,SH Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Terjadinya Mafia Hukum 3 Orang Masyarakat Miskin DI Unit PPA Polres Sergai Mulai Terbongkar

 



Sergai,(SHR)Dugaan terjadinya Mafia hukum yang terjadi di UNIT PPA Polres Serdang Bedagai terhap 3 (tiga) orang Masyarakat Miskin  yaitu Ridwan Siregar, Erwin Hasibuan dan Arif Hasibuan mulai terbongkar dan terlibat  jelas pada Fakta Persidangan Di PN Sei Rampah , menurut pengacara terdakwa Trinov Fernando Sianturi, SH.




Menurut Trinov Sianturi pada persidangan sangat jelas dan kuat peran Penyidik Juper Aipda JR.Sihotang yang menemani saksi korban (pelapor) seperti layak nya Warga VIP..Dimana Juper tersebut menerima laporan Saksi korban jam 9 malam sampai menemani visum jam 3 pagi di RS.Sultan Sulaiman (pelayanan yang sangat luar biasa).



Juper Aipda JR.Sihotang juga tidak membuat Hasil Pemeriksaan atau Rekam Medik dari Puskesmas Bintang Bayu  dalam BAP yang disampaikan oleh Kepala Puskesma Bintang Bayu Dokter Ginting pada saat Di periksa di Polres Sergai..Padahal sakai korban pertama kali datang ke Puskesmas dan hasilnya tidak ada luka, memar dan benjolan..Namun ketika saksi korban di antar Juper ke RS.Sultan Sulaiman pada jam 3 pagi..maka hasil visumnya ada memar di jidad dan ada luka kuku..Kepala Puskesmas dokter Ginting merasa heran..kok bisa beda hasilnya..Saksi korban di periksa di Puskesmas jam 6 sore..kemudian esok harinya jam 3 pagi di RS.Sultan Sulaiman diperiksa dokter Boloni manihuruk..bisa hasilnya berubah..luar biasa saksi korban  dan Juper Aipda Jr.Sihotang..


Pada Fakta persidangan..5 orang saksi jaksa yaitu saksi korban dan suaminya serta 3 masyarakat yang menyaksikan..ke 3 masyarakat itu mengatakan di persidangan bahwa tidak ada luka, memar Serta Benjol dan tidak melihat adanya pemukulan..ini luar biasa..seharusnya saksi saksi jaksa ini mendukung dakwaan jaksa..tapi malah sebaliknya..luar biasa Juper Aipda Jr.Sihotang..


Atas dugaan terjadinya Mafia hukum di unit PPA Polres Sergai, maka pengacara  terdakwa melapor ke Mabes Polri dan laporan tersebut di tangapin oleh Mabes Polri dengan membalas Surat Ke pengacara terdakwa dengan No.B/1538/II/RES.7.5./2022/Bareskrim Dengan meminta Polda Sumut mengawasi perkara ini dan mengelar perkara ulang.


Pengacara terdakwa meminta dengan tegas agar Propam Polda Sumut segera memanggil oknum Juper tersebut bersama dengan kanitnya..Agar kedepannya jgan ada lagi terjadi kasus seperti ini dimana masyarakat miskin yg sebenarnya adalah korban tetapi menjadi tersangka dan di penjara sekarang.


Dimana lagi masyarakat miskin minta keadilan ? POLISI adalah milik semua masyarakat , bukan hanya Milik masyarakat tertentu..Maka jadilah polisi masyarakat  Indonesia yang selalu mengutamakan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.