Kapolres Binjai Pimpin Press Release Kasus Penangkapan Pelaku Yang Diduga Memiliki Narkoba

 



Kota Binjai, (SHR)Berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang berdomisili di sekitar jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat tentang adanya peredaran narkoba terhadap sat narkoba polres binjai, Senin/ 21/03/2022.


Ketika mendapatkan informasi tentang keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, S.I.K.,M.H., segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Perangin-angin, SH,MH, untuk segera melakukan penyelidikan.


Dan setelah melakukan penyelidikan tepatnya pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul 18.00 wib di jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai barat TIM Sat narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka RRN (17) tahun, jalan bantara-2 kelurahan berngam kecamatan Binjai kota dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket sabu-sabu dan 1 (satu) buah Pipit sekop, kemudian tersangka RRN menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu-sabu tersebut diberikan oleh ET.


Setelah mendapatkan informasi asal usul barang haram tersebut, TIM dari sat narkoba polres Binjai kembangkan sayap untuk melacak terhadap ET, 


Kemudian TIM dapat mencium keberadaan ET (19) tahun jalan Tanjung Priuk Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, sehingga pada hari Senin tanggal 21 maret 2022 sekitar pukul 17.00 wib tepatnya di jalan Diponegoro Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan tersangka ET berhasil di tangkap oleh TIM dan setelah dilakukan interograsi terhadap ET dianya mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari RRN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 adalah benar dengan tujuan untuk digunakan bersama.


Disaat mengamankan terhadap tersangka personil sat narkoba polres Binjai dapat mengamankan BB berupa : 


-2 (dua) paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip tansparan seberat 0,95 gr.

-1 (satu) buah kotak rokok merk Surya

-1 (satu) buah Pipet skop


Pada saat melaksanakan press release tersebut juga dihadiri oleh kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH,MH berserta Kasi Humas IPTU Junaidi.

Dan terhadap tersangka akan di persangkaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.


(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.