Cardo Purba dan Roni pemilik Sabu ditangkap Polisi Polres Pematangsiantar.

 



Pematangsiantar(SHR) Pada Hari Jumat tanggal 18 Maret 2022, pukul 20.00 Wib, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin AKP. Rudi Panjaitan. SH mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.



Kemudian Personil Satuan Narkoba bersama Kaurbin Opsnal IPTU. Jimmi Hutajulu berangkat untuk melakukan penyelidikan.


Saat berada di alamat yang dinformasikan, Personil Satuan  Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk diatas Sp. Motor Honda Supra BK 4435-WM.


Personil Satuan Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama CARDO PURBA, 33 Thn, Lk, Kel. Bah Sorma dan dari tangan kiri CARDO PURBA ditemukan 1 (satu) buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,38 gram.

kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi.


Cardi Purba di introgasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperolehnya dari RONI.


Dilakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022, pukul 20.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi tentang keberadaan RONI yang tinggal disebuah rumah di Jalan Sriwijaya Gg. Muntilan Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.


Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke rumah tersebut menangkap RONI, 32 Thn, Lk, Kel. Melayu.


Dilakukan penggeledahan terhadap RONI ditemukan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) Unit Hp merk Redmi.


Dari atas meja diruangan dapur rumah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, adapun total berat brutto shabu tersebut adalah 1,76 gram lalu Roni di introgasi dan mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperolehnya dari R warga Batubara.


Dilakukan pengembangan terhadap R namun tidak berhasil ditemukan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.