Satops Patnal Lapas Kelas III Pangururan Kanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Sesuai Aturan.




 Samosir, (SHR)Satops Patnal Lapas Kelas III Pangururan Kanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Sesuai Aturan.Pada Hari Selasa,22 Februari,2022.

Pemeriksaan kelengkapan atribut Petugas Lapas Kelas III Pangururan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan 

(Sat Ops Patnal Pas).

Kepala Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Kasat Ops Patnal) David Manullang,S.H beserta tim satops patnal melakukan pemeriksaan terhadap seluruh petugas lapas saat apel pagi, adapun sasaran dalam pemeriksaan ini adalah kelengkapan atribut dinas berupa pin, tanda pengenal, kerapihan baju, sepatu serta kesesuaian pakaian dinas dengan ketentuan yang berlaku.

Giat pemeriksaan ini dilakukan pada saat apel pagi dimulai, kemudian petugas dengan atribut tidak lengkap akan di bariskan di tempat khusus saat apel pagi dilaksanakan untuk mendapat tindak lanjut atas pelanggaran yang telah dilakukan sesuai dengan SURAT EDARAN NOMOR : PAS-07.OT-02.O2 TAHUN 2019 TENTANG SATUAN OPERASIONAL KEPATUHAN INTERNAL PEMASYARAKATAN  (SATOPS PATNAL) TINGKAT WILAYAH, RUMAH TAHANAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN.

Kalapas Kelas III Pangururan Julius Barus,S.E.,M.H menyampaikan pada amanatnya saat apel bahwa pentingnya kerapian adalah cermin dari kinerja yang kita berikan terhadap negara.

Adapun  sasaran  kegiatan  pengawasan oleh Satuan  Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan  (SATOPS PATNAL) adalah  mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran  prosedur dan  penyalahgunaan wewenang  pada fungsi Kedisiplinan Petugas dalam hal ini Satuan Operasional  Kepatuhan Internal  Pemasyarakatan (SATOPS  PATNAL) melakukan  pengawasan untuk  menjamin tentang: kepatuhan petugas Lapas dalam kehadiran kerja, termasuk kepatuhan  petugas Lapas dalam  berpakaian sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia atau  ketentuan lain yang  mengaturnya.

kepatuhan petugas Lapas dalam menjaga perilaku  dan perbuatan sesuai dengan  Kode Etik Profesi, ujar Julius.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.