Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Bertransaksi Narkotika Jenis Shabu




Siantar,(SHR)Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022, sekira pukul 15.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sering bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Perak Gang Kinantan Kel. Baru Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan. kemudian personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan di Jl. Perak gg. Kinantan dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk dipinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Januwar 46, lk, kel. Baru P. Siantar dan Fauzi 32, lk, kel. Baru P. Siantar. Lalu ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan Januwar yaitu uang sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian keduanya diminta untuk menunjukkan narkotika diduga jenis shabu milik mereka dan Januwar mengambil dari bawah selipan seng yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 2.44 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.

Pada Saat di introgasi kedua  Pelaku sabu tersebut mereka peroleh dari B lalu dilakukan pengembangan kepada B namun belum ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar saat dikonfirmasi awak media Membenarkan kedua pelaku kita amankan ke Mako, terkait kasus sedang bertransaksi narkotika jenis Shabu.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.