Dalam Waktu 5 Jam, Jatanras Polres Samosir Tangkap Pelaku Curas

 



Samosir,(SHR)Jatanras Polres Samosir, tangkap pelaku curas dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Abdur Rahman Sitompul SH. Kurang dari 5 jam.


Penangkapan para pelaku curas ,yang melarikan diri, berakhir didesa parbuluan 1 kecamatan parbuluan kabupaten dairi provinsi sumatera utara. 19 februari 2022 Malam 23:00 wib. Sesuai dengan laporan polisi atas nama E.K. Lorenza Manurung.


Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasaan itu terjadi di desa upar lumban pinggol kecamatan pangururan kabupaten samosir, sabtu 19 februari 2022, sekira pukul 19:00 malam.


Keempat tersangka yang diamankan berinisial AN, TM ,PH dan NN , Dua berjenis kelamin wanita dan dua pria.(20/2/22)


Barang bukti yang diamankan tim jatanras sat reskrim Polres Samosir, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A15, dengan Tipe CPH2185, dengan IMEI : 866200057293770, dengan warna Hitam.  1 (satu) buah kotak Handphone merek OPPO A15, dengan Tipe CPH2185, dengan IMEI : 866200057293770 dengan warna Hitam,  1 (satu) kotak kardus, serpihan kaca botol , 1 (satu) unit mobil merek Avanza berwarna Hitam dengan Nopol : BK 1855 AAL. 


Kapolres Samosir AKBP Josua Tempubolon SH. MH saat dikonfirmasi langsung, membenarkan " Ya, tim jatanras sat reskrim kita ,telah menangkap para pelaku curas ini, kurang dari 5 jam. Personil kita bekerja cerdas,cepat dan tuntas seperti motto dari Bapak Kapolda sumut. Dan mengenai motif dari tindak pidana ini masih kita dalami lagi, karena pelaku dan korban saling kenal" pungkas nya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.