Sat Reskrim Polres Madina Amankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis KIM"




Madina,(SHR)

Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui personil Satuan Reserse Kriminal dibawah pimpinan AKP Edi Sukamto, S.H, M.H berhasil mengamankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis "KIM" Senin (17/01/2022) sekira pukul 21.45 Wib.


"Adapun identitas pelaku tersebut adalah Badriansyah, 49 Tahun, Wiraswasta Warga Masyarakat dengan Desa Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis Kab. Mandailing Natal dengan Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah buku bertuliskan angka tebakan dan 1 (satu)  unit HP Merk Vivo Y 20 serta Uang kertas sebanyak Rp 193.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu) Rupiah" pungkas Kapolres Madina.


"Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat selanjutnya tim opsnal satreskrim yg dipimpin Ipda Arianto Hasidungan Lumban Toruan ,S.H  melakukan pendalaman dan penyidikan selanjutnya pada pukul 21.45 Wib  Team Opsnal melakukan penangkapan pelaku perjudian beserta barang bukti di bawa  ke Mapolres Madina untuk di lakukan Penyidikan" sambung AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H


"Terhadap pelaku penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara" tutup Kapolres Madina.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.