Polsek Binjai Utara Dan Polres Binjai Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curanmor

 




Kota Binjai,(SHR) Polsek Binjai Utara Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana  Pencurian dgn Pemberatan dan atau membantu melakukan Pencurian dgn Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 yo 55,56 dari KUHPidana.-Jln T. Amir Hamzah Kel. Nangkah Kec. Binjai Utara atau di Halaman Showroom  PT. Daya Anugrah Mandiri. Pada Hari Jumat Tgl 21 Januari 2022 , Pukul 16.00 wib. 

Adapun korban bernama Muhammad Gilang Haditya, 19  tahun Islam,Wiraswasta. Jln Bejomuna Gg. Iklas Lk IV Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur. 

Dimana Pelaku bernama Sandy Yoanda (26)  Warga Jalan  Subang Dusun Sido Waras Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat. 

( Berperan sebagai pelaku utama). 

Rizky  Ramadhan  Syah ( 20 ), Warga Jalan  Takalar Dusun Sido Waras Desa Kwala Begumit Kec .Stabat Kab. Langkat. 

( Berperan sebagai membantu melakukan Pencurian).

Informasi Dihimpun Awak Media Telah terjadi Pencurian terhadap 1 unit Spd Motor Honda Vario Warna Hitam Les Merah dgn Nomor Polisi BK 4142 RBI milik  saksi Korban Mhd Gilang Haditya tepatnya di Halaman Show Room PT Daya Anugrah Mandiri dimana korban saat itu sedang bekerja di Show Room tsb dan keadaan spd motor stang terkunci dan pada saat korban hendak pulang bahwa spd Motor Honda Vario tsb sudah tidak ada lagi di halaman Show Room PT Daya Anugrah Mandiri dan korban tidak menemukannya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,-( dua puluh juta, Rupiah hingga akibat kejadian korban melaporkannya Ke Polsek Binjai Utara.

Berdasarkan Petunjuk Saksi - saksi dan CCTV dan olah TKP oleh Kanit Reskrim IPTU J. Sitanggang berkordinasi dgn Panit Res IPTU Rudi Simatupang dan anggota Unit Reskrim utk melakukan lidik sehingga 1 orang laki laki yg bernama Sandy Yoanda telah diamankan pada hari Selasa tgl 25 Januari 22 , Pukul 10.30 wib di tempat pekerjaannya di Jln T. Amir Hamzah Kel. Nangkah kec. Binjai Utara atau di Show Room PT. Daya Anugrah Mandiri dan mengakui sebagai pelaku yg mengambil spd Motor Honda Vario BK 4142 RBI Milik korban dgn cara ketika korban sdh tidak ada di lokasi Show Room selanjutnya pelaku memasukkan kunci palsu ke lobang kunci Honda Vario tsb dan kemudian tersangka tsb menghubungi Pelaku Rizky Ramadhan Syah melalui HPnya utk membawa spd motor tsb yg saat itu sdg berada di Kecamatan. Stabat dan setelah pelaku berada di Show Room PT Daya Anugrah Mandiri selanjutnya pelaku Rizky Ramadhan Syah membawa spd motor tersebut kerumah pelaku Sandy Yoanda di Kec. Stabat atas suruhannya kemudian spd motor tersebut dapat disita di rumahnya dan kemudian pelaku Rizky Ramadhan Syah juga dapat diamankan di Kawasan Pabrik Gula Kwala Madu Kec Stabat Kab. Langkat pada Hari Selasa Tgl 25 Januari 2022 , Pukul 12.30 wib. 

Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari ,SE,saat dikonfirmasi awak media membenarkan ke dua pelaku kita amankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.