Kepling Pekan Dolok Masihul Melalui Pengacara Trinov Fernado Sianturi ,SH Menyampaikan Bantahan Kepada Oknum Wartawan

 



Sergai,(SHR)

"Kepling Pekan Dolok Masihol melalui pengacaranya Trinov Fernando Sianturi,  SH menyampaikan Bantahan dengan keras kepada Oknum Wartawan yang bernama Rony Syahputra tentang adanya Tuduhan Pungutan Liar yang dilakukan para kepling dalam Pengurusan Program Nasional  (Prona) Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah bagi masyarakat yang ada di kelurahan Pekan Dolok Masihol.


Memang benar biaya utk cetak Sertifikat hak milik dari BPN itu gratis dengan Catatan masyarakat mengurus sendiri dan pergi sendiri ke BPN Sergai tanpa diwakilkan oleh siapapun..ini Memang Gratis..


Tetapi karena adanya Pergub dan Perkem untuk jemput bola dan para kepling utk membantu masyarakat , maka di dalam pergub di ijinkan utk meminta jasa  mengurus disekitar Rp.250.000,- per surat sebagai ganti biaya transport, Makan Dan minum serta sedikit uang  lelah utk para kepling yg mau membantu mengurus Sertifikat tersebut dan tentunya masyarakat tersebut bersedia juga utk mengunakan jasa kepling..Artinya Disini ada kesepakatan bersama antar masyarakat dan kepling..bagi masyarakat yang mau urus sendiri..dipersilahkan.

dan tidak ada yang melarang..Jadi tuduhan yang di beritakan oknum Wartawan yang bernama Rony Syahputra  ke beberapa media online yang besar seperti Media online Sumut Pos, Media Online Tribun Sumut, Dll adalah Tuduhan yang sangat Keji dan tidak menghargain jasa para kepling yang rela Turun ke masyarakat utk membantu serta melengkapin berkas berkas serta pergi bolak balik ke BPN dengan hanya meminta ganti rugi biaya transport dan biaya Makan serta minum yg memang tidak ada di anggarkan Oleh Negara atas jasa membantu masyarakat dalam mengurus Sertifikat..Yang ada biaya Sertifikat hak milik gratis dengan Catatan masyarakat urus sendiri dan jgan memberi kuasa kepada siapapu utk urus suratnya..Tegas di sampaikan Pengacara Kepling Trinov Fernando Sianturi, SH.


Kalau ada masyarakat yang merasa di paksa utk memakai jasa kepling dalam mengurus SHM, maka sebaiknya masyarakat tersebut yang harus melapor ke polisi dengan di dampingin oknum wartawa  yang bernama Rony Syahputra..bukan sebaliknya..Oknum wartawan tersebut menghasut masyarakat, memberitakan dan parahnya meminta Surat Tugas dari Lurah Pekan Dolol agar oknum tersebut yang menjadi mengantikan kepling utk mengurus SHM masyarakat dengan biaya jasa lebih mahal sekitar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)..informasi disampaiikan Oleh masyarakat bahwa anggota saudara rony Syahputra yg telah mendapat surat tugas dari lurah utk mengurus SHM..Mendatangi masyarakat agar mengurus SHM ke saudara rony dengan biaya dua kali lipat dari jasa kepling..Ini bisa dibilang..Maling teriak Maling..menurut pengacara kepling.


Melalui media ini..kami para kepling sangat tegas membantah semua tuduhan yang di sampaikan saudara Rony  Syahputra  yang diberitakan di media online besar seperti sumut pos dan tribun sumut tentang adanya pungli..dan kami para kepling telah melaporkan tuduhan pungli ini ke polres sergai dan meminta agar Bapak Kapolres Sergai memanggil saudara Rony Syahputra utk di mintai keterangan serta pertanggung jawaban atas banyaknya berita tuduhan pungli di media sosial yang disebarkan secara masif dan tanpa ada Cross Check dari kami para kepling serta masyarakat kelurahan pekan dolok masihol.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.